TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau gorila di Depok. Peredaran tembakau gorila dilakukan melalui tranksasi online dari penjual kepada para pembeli.
Salah satu pengedarnya, Bayu Triharyono, 21 tahun. Dia ditangkap polisi dengan barang bukti tembakau gorila sebanyak 17 linting, Rabu, 1 Februari 2017 lalu. Bayu mengaku mendapatkan tembakau gorila melalui transaksi secara online.
Baca : Narkotika Berbahaya itu Tembakau Super Cap Gorila
"Pesannya melalui Instagram. Ada tiga akun Instagram yang saya ketahui menjual tembakau gorila," kata Bayu, Senin, 6 Februari 2017. Ketiga akun yang disebutkan Bayu adalah @Facanessa, @Good Happenies dan @Word Tobacco.
Bandar tembakau gorila itu, menurut Bayu, diketahui berada di kawasan Jakarta Selatan. Usai bertransaksi dengan salah satu akun di Instagram, narkotika golongan 1 itu pun akan dikirim menggunakan ojek online.
Baca : Transaksi Sabu, Anggota DPRD Depok Jadi Buron Polisi
Bayu sudah mulai bertransaksi tembakau gorila sejak Januari 2017 lalu. Namun, Bayu mengaku tembakau gorila itu hanya untuk dikonsumsi sendiri. "Awalnya dikasih teman tapi ketagihan," ujarnya.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis menuturkan penjualan tembakau gorila memang banyak dilakukan melalui media sosial. Biasanya, satu linting tembakau gorila dijual seharga Rp 20-25 ribu.
"Sudah beredar di Depok. Bahkan salah satu tersangka yang kami tangkap berstatus masih pelajar, dengan barang bukti 3,38 gram," kata Putu. "Dari banyaknya bukan lagi pemakai. Tapi, pelajar berinisial FD sudah menjadi pengedar."
Tembakau gorila ini termasuk dalam narkotika golongan 1. Zat dalam tembakau gorila ini tergolong berbahaya karena ada campuran bahan sintetis di dalamnya. Efek mengkonsumsi tembakau gorila adalah halusinasi, rasa gembira yang berlebih dan ketergantungan.
IMAM HAMDI