TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka korupsi Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, berharap segera ditahan oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia mengatakan ingin segera mengakhiri proses pidana yang menyeretnya sejak 2011 lalu itu.
"Saya ingin ini semua cepat berlalu. Dari tahun lalu saya bilang saya siap ditahan. Sudah bawa koper segala macam. Mudah-mudahan hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," kata Choel begitu tiba di Gedung KPK, Senin, 6 Februari 2017.
Baca juga: Korupsi Hambalang, KPK Periksa Choel Mallarangeng
Choel ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait dengan proyek sarana olahraga tahun anggaran 2010-2012 yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.
Perkara yang menjerat Choel ini merupakan pengembangan penyidikan proyek Hambalang. Kasus ini telah menjerat sejumlah nama sebagai tersangka, di antaranya Andi Mallarangeng serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar.
Baca pula:
Kasus Suap Emirsyah Satar, KPK Periksa Lagi Karyawan Garuda
Dahlan Iskan Sakit, Pemeriksaan Kasus Mobil Listrik Diundur
Choel membantah bahwa perkara yang menjeratnya ini berhubungan dengan kakaknya. Menurut dia, KPK tidak memiliki bukti sadapan percakapan yang ia lakukan dalam merencanakan maupun merealisasikan tindak pidana.
"Mengenai kakak saya sudah terjawab. Sampai tiga pengadilan mendapatkan inkrach, tidak ada kaitan uang dengan saya, tidak ada sadapan percakapan dengan saya. Tidak ada janji," ujar Choel.
Choel berujar tak adanya bukti keterlibatan dia itu lah yang membuat kakaknya dihukum empat tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Andi Alfian Mallarangeng dihukum 10 tahun penjara.
Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada Juli 2014. Politikus Partai Demokrat ini dinilai terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu dari PT Adhi Karya, rekanan proyek. Uang tersebut diterima Andi melalui Choel.
Fee tersebut merupakan imbal balik setelah PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender proyek Hambalang. Akibat perbuatan Andi, hakim menilai terjadi kerugian negara mencapai Rp 461 miliar dari proyek berbiaya Rp 1,175 triliun tersebut.
Selain itu, Andi melalui Choel mendapat fee sebesar Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal, Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian duit ini merupakan imbalan karena PT Global Daya menjadi subkontraktor Hambalang.
Choel telah mengembalikan uang sebesar US$ 550 ribu kepada KPK. Sedangkan uang sebesar Rp 2 miliar dikembalikan Choel kepada Herman Pranoto. Lantas, Herman menyerahkan duit tersebut kepada KPK.
MAYA AYU PUSPITASARI | LINDA TRIANITA
Simak:
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (1): Bertemu Istri Muda
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (2), Ada Iming-iming Sogokan
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (3), Diantar Pajero Hitam
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (4), Ini Alasan Mereka