TEMPO.CO, Yogyakarta - Rapat Senat Universitas Islam Indonesia (UII) yang dilangsungkan pada 7 Februari 2017 menjatuhkan dua jenis sanksi bagi panitia Pendidikan Dasar The Great Camping XXXVII Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Unisi UII. Sanksi tersebut meliputi sanksi berat berupa dikeluarkan sebagai mahasiswa UII dan sanksi sedang berupa skors selama dua semester dan tiga semester.
“Sanksi ini diberikan berdasarkan temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta UII,” tulis pelaksana tugas Rektor UII, Ilya Fadjar Maharika, dalam siaran pers yang diterima Tempo melalui e-mail, Selasa sore, 7 Februari.
Hanya saja, Ilya tidak menyebutkan siapa saja panitia diksar yang menerima sanksi berat dan sedang tersebut.
Baca:
Kasus Mapala UII, Polisi Teliti Komputer Panitia yang Kosong
“UII tidak akan mempublikasikan identitas mahasiswa yang menerima sanksi agar tidak mengganggu proses penyidikan kepolisian,” tulis Ilya.
Sedangkan juru bicara UII, Karina Utami Dewi memastikan penerima sanksi lebih dari dua orang dan semuanya adalah panitia Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi UII.
“Total jumlahnya sedang kami konfirmasi. Yang terima skorsing dua dan tiga semester dilihat dari tingkat keterlibatannya,” kata Karina saat dihubungi Tempo via ponselnya.
Karina menjelaskan, saat ini pihak UII tengah menghubungi panitia diksar dan orang tuanya untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan sanksi yang diberikan. Selain itu, akan dilakukan proses administratif berkaitan dengan sanksi yang diterima. Mengingat pada Maret 2017, dimulainya semester genap.
Simak:
Kasus Mapala UII, Penahanan 2 Tersangka Diperpanjang
“Kalau proses administrasi cepat selesai, sanksi itu mulai berlaku Maret mendatang,” kata Karina.
Adapun dua orang panitia diksar, yaitu M. Wahyudi alias Kresek dan Angga Septiawan alias Waluyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Karanganyar. Keduanya masih dalam proses pemeriksaan kepolisian berkaitan dengan tewasnya tiga peserta diksar, yaitu Muhammad Fadhli dari Batam, Syaits Asyam dari Sleman, dan Ilham Nurpadmy Listia Adi dari Lombok Timur. Wahyudi diketahui sudah lulus dari UII, sedangkan Angga masih tercatat mahasiswa aktif di UII.
“Sanksi internal ini berlaku bagi yang masih tercatat sebagai mahasiswa UII. Kalau yang sudah lulus, kami serahkan kepada kepolisian,” kata Karina.
PITO AGUSTIN RUDIANA