Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Mapala UII, Ini Dua Hukuman Senat buat Panitia Diksar  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sebanyak 16 anggota Mapala UII, menunggu di kantor Kepolisian Resort Karanganyar untuk dimintai keterangan terkait tewasnya tiga mahasiswa UII saat mengikuti diksar, Jawa Tengah, 31 Januari 2016. Foto: Bram Selo Agung
Sebanyak 16 anggota Mapala UII, menunggu di kantor Kepolisian Resort Karanganyar untuk dimintai keterangan terkait tewasnya tiga mahasiswa UII saat mengikuti diksar, Jawa Tengah, 31 Januari 2016. Foto: Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Rapat Senat Universitas Islam Indonesia (UII) yang dilangsungkan pada 7 Februari 2017 menjatuhkan dua jenis sanksi bagi panitia Pendidikan Dasar The Great Camping XXXVII Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Unisi UII. Sanksi tersebut meliputi sanksi berat berupa dikeluarkan sebagai mahasiswa UII dan sanksi sedang berupa skors selama dua semester dan tiga semester.

“Sanksi ini diberikan berdasarkan temuan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta UII,” tulis pelaksana tugas Rektor UII, Ilya Fadjar Maharika, dalam siaran pers yang diterima Tempo melalui e-mail, Selasa sore, 7 Februari.

Hanya saja, Ilya tidak menyebutkan siapa saja panitia diksar yang menerima sanksi berat dan sedang tersebut.

Baca:
Kasus Mapala UII, Polisi Teliti Komputer Panitia yang Kosong

“UII tidak akan mempublikasikan identitas mahasiswa yang menerima sanksi agar tidak mengganggu proses penyidikan kepolisian,” tulis Ilya.

Sedangkan juru bicara UII, Karina Utami Dewi memastikan penerima sanksi lebih dari dua orang dan semuanya adalah panitia Diksar TGC XXXVII Mapala Unisi UII.

“Total jumlahnya sedang kami konfirmasi. Yang terima skorsing dua dan tiga semester dilihat dari tingkat keterlibatannya,” kata Karina saat dihubungi Tempo via ponselnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karina menjelaskan, saat ini pihak UII tengah menghubungi panitia diksar dan orang tuanya untuk menyampaikan informasi berkaitan dengan sanksi yang diberikan. Selain itu, akan dilakukan proses administratif berkaitan dengan sanksi yang diterima. Mengingat pada Maret 2017, dimulainya semester genap. 

Simak:
Kasus Mapala UII, Penahanan 2 Tersangka Diperpanjang

“Kalau proses administrasi cepat selesai, sanksi itu mulai berlaku Maret mendatang,” kata Karina.

Adapun dua orang panitia diksar, yaitu M. Wahyudi alias Kresek dan Angga Septiawan alias Waluyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Karanganyar. Keduanya masih dalam proses pemeriksaan kepolisian berkaitan dengan tewasnya tiga peserta diksar, yaitu Muhammad Fadhli dari Batam, Syaits Asyam dari Sleman, dan Ilham Nurpadmy Listia Adi dari Lombok Timur. Wahyudi diketahui sudah lulus dari UII, sedangkan Angga masih tercatat mahasiswa aktif di UII.

“Sanksi internal ini berlaku bagi yang masih tercatat sebagai mahasiswa UII. Kalau yang sudah lulus, kami serahkan kepada kepolisian,” kata Karina.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

2 hari lalu

Ratusan perempuan mengikuti event lari Mbok Mlayu di Kota Yogyakarta pada Hari Kartini 2024. Dok.istimewa
Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

2 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

5 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

11 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol


Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

16 hari lalu

Alat Peraga Manual Pump di Kampung Kerajinan Taman Pintar Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

20 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

40 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

46 hari lalu

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

48 hari lalu

Sejumlah karya industri kreatif dipamerkan di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Yogyakarta.  (Dok. Istimewa)
Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

53 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat