TEMPO.CO, Jakarta - Korban investasi bodong Pandawa Group kembali mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa, 7 Februari 2017. Salah satu anggota yang turut menyetorkan uangnya ke Pandawa Mandiri Group, Saudur Febrianto Pasaribu, mengatakan para korban melaporkan pemimpin Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
"Kita diminta lapor kembali. Akhirnya teman-teman membuat laporan kembali dan setiap pribadi (korban) menandatangani," kata Saudur.
Para korban investasi bodong itu mengisi data untuk dijadikan bahan laporan kepada polisi. Menurut Saudur, para korban menuntut agar modal investasi dapat dikembalikan Pandawa Mandiri Group. Sebab, janji Nuryanto akan mengembalikan semua investasi investor selambatnya pada 1 Februari 2017 tidak terealisasikan. Saudur mengungkapkan, 1,3 juta nasabah menjadi korban dengan nilai investasi Rp 200 triliun. "Kenyataannya sampai sekarang (investasi) tidak kembali," ujarnya.
Selain Nuryanto, Saudur mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bertanggung jawab atas kasus tersebut. Alasannya, persoalan muncul setelah OJK melakukan audit terhadap Pandawa Mandiri Group. "Kondisinya kita rugi. Kita tidak bisa bayar saat OJK masuk," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, pada Jumat, 3 Februari 2017, ratusan korban melaporkan Nuryanto dan beberapa anak buahnya, yakni Agustinus Budi, Yenny Selva, Vita Lestari, dan lainnya ke Polda Metro Jaya. Mikael Marut, kuasa hukum para korban, mengatakan, dari 173 orang yang menjadi korban, kerugian mereka mencapai Rp 20 miliar.
LANI DIANA