Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara: Ketua GNPF MUI Tak Terlibat Pencucian Uang

image-gnews
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar. Tempo/Dian Triyuli handoko
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Bachtiar Nasir diperiksa terkait kasus dugaan makar. Tempo/Dian Triyuli handoko
Iklan

TEMPO.COJakarta - Tim kuasa hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir menegaskan, kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pelimpahan kekayaan sebuah yayasan.

"Kami akan membuktikan Bachtiar Nasir tidak ada hubungan dengan yayasan itu. Dia bukan pendiri, pembina, ataupun pengawas, dia tidak masuk struktur yayasan," kata kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera, di kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017.

Baca: Bachtiar Nasir, Pencucian Uang, dan Dana Aksi Bela Islam

Yayasan yang dimaksud adalah Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All. Kapitra berpendapat penyidik ingin mengetahui peran Bachtiar dalam yayasan tersebut untuk mendalami adanya dugaan pengalihan aset yayasan kepada pihak pembina dan pengawas.

"Mungkin ingin dilihat, Pak Bachtiar sebagai apa di yayasan ini. Enggak ada jabatannya, biar nanti kami jelaskan ke penyidik," katanya.

Kapitra mengakui bahwa yayasan tersebut digunakan untuk menampung sejumlah sumbangan dari masyarakat untuk membiayai Aksi Bela Islam II dan Aksi Bela Islam III. Kendati demikian, pihaknya memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam kepengurusan yayasan tersebut.

"Ini menyangkut Yayasan Keadilan untuk Semua. Kebetulan dipakai untuk menampung sumbangan dalam Aksi Bela Islam II dan III. Insya Allah ini bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF," ucapnya.

Baca: Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Mabes Polri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua GPNF MUI Bachtiar Nasir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium.

Kendati demikian, Bachtiar tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut karena mempermasalahkan beberapa hal dalam surat panggilan.

Kapitra menambahkan, pihaknya akan menunggu panggilan ulang terhadap kliennya. "Kami tunggu. Kalau bisa setelah pilkada agar suasananya kondusif," katanya.

Tim kuasa hukum Bachtiar hari ini mendatangi gedung Bareskrim Polri. Kedatangan mereka untuk menanyakan seputar kasus kliennya ke polisi. 

Mereka beralasan belum tahu kasus yang menjerat kliennya secara jelas karena dalam surat panggilan kepada Bachtiar hanya tertulis hendak diperiksa terkait dengan kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Mereka berada di Bareskrim sekitar 30 menit.

ANTARA | REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

10 Januari 2023

Warga mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dan dorongan bagi kejagung untuk mengusut tuntas kasus gagal bayar WanaArtha Life. TEMPO/Muhammad Hidayat
Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham untuk pulang ke Indonesia.


Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

8 November 2022

Tangkapan layar Ismail Bolong pengusaha pengepul batu bara yang videonya viral. Sumber: medsos
Ismail Bolong Bilang Setor Rp 6 Miliar ke Petinggi Bareskrim, Lemkapi: Banyak Misteri

Lemkapi meminta Divpropam Polri memeriksa isi video viral Ismail Bolong atau IB tentang setoran uang ke petinggi Kepolisian.


Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

18 Agustus 2022

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran melantik dua pejabat baru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Kamis 14 Juli 2022. Brigadir Jendral Sambodo Purnomo Yogo yang menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya digantikan oleh komisaris Besar Latief Usman, dan Kabiddokes Polda Metro Jaya, Didiet Setioboedi digantikan dengan Hery Wijatmoko. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Didesak Segera Periksa Kapolda Metro Fadil Imran, Sesuai Aturan Kapolri Listyo Sigit

Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto menyampaikan Bareskrim Polri harus segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.


Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.


Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

20 Juli 2022

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Disambut Anak dan Menantu, Serta Cium Kening Istri

Keluarga menyambut Muhammad Rizieq Shihab atau biasa dikenal Habib Rizieq di rumahnya di Petamburan. Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini.


Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

15 Februari 2019

Petugas Kepolisian menata barang bukti pada rilis sindikat pemerasan melalui jasa layanan Video Chat Sex di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap pelaku pemerasan berinisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan pada 6 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bareskrim Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Video Call Sex

Saat video call sex berlangsung, tersangka pelaku pemerasan SF akan menampilkan video-video porno.


Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

30 Desember 2018

Rumah pemilik mobil mewah Porsche Cayman namun  menunggak pajak, 28 Desember 2018 Tempo/Imam Hamdi
Gunakan Nama Orang Lain untuk Mobil Mewah, Indikasi Money Loundry

Sebanyak 64 mobil mewah di Jakarta Barat dinyatakan belum membayar pajak kendaraan bermotor.


PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

21 September 2018

Sekjend PKB, Abdul Kadir Karding usai membuat laporan terhadap Yahya Waloni atas dugaan pencemaran nama baik calon wakil presiden Ma'aruf Amin, di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat 21 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
PKB Laporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Terkait Ujaran Kebencian

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim atas tuduhan ujaran kebencian.


Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

18 September 2018

Gubernur Nusa Tenggara Barat TGB Muhammad Zainul Majdi seusai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 10 Agustus 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Dipolisikan Karena Dianggap Menghina TGB, Siapa Yahya Waloni?

Yahya Waloni memelesetkan sebutan TGB.