TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir menegaskan, kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pelimpahan kekayaan sebuah yayasan.
"Kami akan membuktikan Bachtiar Nasir tidak ada hubungan dengan yayasan itu. Dia bukan pendiri, pembina, ataupun pengawas, dia tidak masuk struktur yayasan," kata kuasa hukum Bachtiar, Kapitra Ampera, di kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017.
Baca: Bachtiar Nasir, Pencucian Uang, dan Dana Aksi Bela Islam
Yayasan yang dimaksud adalah Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All. Kapitra berpendapat penyidik ingin mengetahui peran Bachtiar dalam yayasan tersebut untuk mendalami adanya dugaan pengalihan aset yayasan kepada pihak pembina dan pengawas.
"Mungkin ingin dilihat, Pak Bachtiar sebagai apa di yayasan ini. Enggak ada jabatannya, biar nanti kami jelaskan ke penyidik," katanya.
Kapitra mengakui bahwa yayasan tersebut digunakan untuk menampung sejumlah sumbangan dari masyarakat untuk membiayai Aksi Bela Islam II dan Aksi Bela Islam III. Kendati demikian, pihaknya memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam kepengurusan yayasan tersebut.
"Ini menyangkut Yayasan Keadilan untuk Semua. Kebetulan dipakai untuk menampung sumbangan dalam Aksi Bela Islam II dan III. Insya Allah ini bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus GNPF," ucapnya.
Baca: Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Mabes Polri
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua GPNF MUI Bachtiar Nasir sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium.
Kendati demikian, Bachtiar tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut karena mempermasalahkan beberapa hal dalam surat panggilan.
Kapitra menambahkan, pihaknya akan menunggu panggilan ulang terhadap kliennya. "Kami tunggu. Kalau bisa setelah pilkada agar suasananya kondusif," katanya.
Tim kuasa hukum Bachtiar hari ini mendatangi gedung Bareskrim Polri. Kedatangan mereka untuk menanyakan seputar kasus kliennya ke polisi.
Mereka beralasan belum tahu kasus yang menjerat kliennya secara jelas karena dalam surat panggilan kepada Bachtiar hanya tertulis hendak diperiksa terkait dengan kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Mereka berada di Bareskrim sekitar 30 menit.
ANTARA | REZKI ALVIONITASARI