TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan belum akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus makar Firza Husein. Firza Husein melalui pengacaranya berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA
Firza Hussein DItangkap Kasus Makar, Pengacara Protes
BAP Firza Soal Makar dan Video Digabung, Pengacara Bingung
Alasannya, Firza memiliki penyakit penyempitan pembuluh darah dan jantung koroner. Terkait dengan alasan itu, Argo menuturkan, pihaknya akan menyiapkan doker khusus untuk mengawasi kesehatan Firza.
"Ada dokter perempuan yang mengawasi bu Firza di sana (Mako Brimob Kelapa Dua)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 8 Februari 2017.
Meski begitu, ia tak melarang pengacaranya mengajukan permohonan itu. Sebab, hal itu merupakan hak dari tersangka.
Namun, jawaban atas permohonan itu bergantung pada kewenangan penyidik.
Permohonan belum tentu dikabulkan, karena merupakan kewenangan subjektif penyidik."Kalau minta penangguhan silahkan saja itu hak dia," katanya.
Sebelumnya Kuasa hukum Firza Husein, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya sakit jantung koroner saat sedang ditahan oleh Kepolisian Polda Metro Jaya. “Skalanya sudah parah, susah diajak ngomong, nggak bisa fokus,” kata Aziz saat dihubungi Tempo pada Ahad, 5 Februari 2017.
BACA JUGA
Soal Video Firza-Rizieq, Polisi Panggil Ahli Telematika
Bantah Video Firza-Rizieq, Firza Siap Adu Ahli dengan Polisi
Menurut dia, kondisi Firza sangat memprihatinkan di balik jeruji penjara. Sampai hari ini, kondisi Firza masih lemas. Sayangnya, hingga kini penyidik belum merawatnya ke rumah sakit atau menangguhkan masa penahanan. Padahal Aziz telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan.
INGE KLARA SAFITRI