TEMPO.CO, Ankara - Turki, Selasa, 7 Februari 2017, menyampaikan kecaman keras terhadap keputusan parlemen Israel yang menyetujui Rancangan Undang-Undang atas pembangunan permukiman warga Yahudi di daerah pendudukan Palestina, Tepi Barat.
"Kami mengecam keras keputusan parlemen Israel yang menyetujui Undang-Undang pembangunan 4.000 unit rumah di daerah pendudukan Palestina," bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Turki, Selasa.
Kementerian mengatakan, kebijaksanaan Israel itu sangat tidak diterima dan bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Keputusan Israel telah menghapus solusi dua negara berdampingan."
Keputusan parlemen tersebut adalah pegangan hukum bagi militer Israel untuk menguasai tanah warga Palestina di kawasan yang dicaplok pada perang 1967.
"Legalisasli parlemen Israel sama artinya melegalkan pencurian terhadap hak kedaulatan atas tanah warga Palestina," kecam Turki.
Reaksi keras Ankara itu datang setelah Menteri Pariwisata Turki, Nabi Avci, bertemu dengan rekannya di Tel Aviv.
Pertemuan ini untuk pertama kali diadakan untuk pejabat tinggi pemerintah turki sejak kedua negara terlibat saling kecam mengenai penyerbuan pasukan komando Israel terhadap kapal Turki di Gaza pada 2010.
Akibat penyerbuan tersebut, 10 aktivis Turki tewas. Selanjtunya, kedua negara menarik duta besar masing-masing untuk menurunkan derajat hubungan bilateral.
TIMES LIVE | CHOIRUL AMINUDDIN