Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Napi Pelesir, Pengawalan Lapas Sukamiskin Diperketat  

image-gnews
Tamasya Napi Sukamiskin
Tamasya Napi Sukamiskin
Iklan

TEMPO.COJakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aidir Amin Daud mengatakan tim investigasinya dan tim investigasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan segera menyatukan hasil temuan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelesiran narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Arcamanik, Bandung. Hingga kemarin, menurut dia, tim tidak menemukan bukti keterlibatan Kepala Lapas Sukamiskin Dedi Handoko. 

Menurut Aidir, seluruh izin keluar lapas telah sesuai dengan prosedur. “Prosedur izinnya sesuai. Hanya saja, saat di luar, terjadi penyimpangan,” kata Aidir saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Februari 2017.

“Kami sudah meminta (Dedi) meningkatkan kontrol dalam pengawalan.” Aidir menolak membeberkan detail seluruh hasil temuan tim investigasi inspektorat. Menurut dia, Kementerian telah berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut. Dia juga mengklaim tak ada pejabat atau sipir yang mendapat perlakuan khusus dari sanksi jika terbukti terlibat.

Baca juga:
Napi Pelesiran Sukamiskin, Ini Temuan Tempo Vs Kementerian
Napi Sukamiskin, Herton dan Yasin Dipindah ke Gunung Sindur

Dedi mengatakan akan memasang global positioning system (GPS) kepada setiap petugas lembaga pemasyarakatan atau sipir ketika mengawal narapidana saat masa izin keluar. Dia mengklaim pernah menerapkan kebijakan tersebut saat masih menjabat Kepala Lapas Tangerang. “Kebijakan ini membutuhkan anggaran tambahan karena membutuhkan biaya sekitar Rp 4–5 juta untuk menanamkan satu GPS ke satu telepon seluler,” katanya.

Tim investigasi Tempo mengantongi bukti sejumlah narapidana kasus korupsi dapat bepergian tanpa pengawalan dari Lapas Sukamiskin. Terpidana korupsi proyek radiokom terpadu Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, tercatat berulang kali singgah belasan jam di Apartemen Gateway, Bandung, sejak September 2016. Dia tiba di apartemen menggunakan mobil ambulans milik lapas. Terpidana korupsi suap hakim, Romi Herton dan istrinya, Masyito, bisa pergi ke Palembang.

Salah satu pejabat Kementerian Hukum dan HAM yang mengetahui proses investigasi mengatakan tim inspektorat tak lagi menangani kasus pelesiran Romi Herton yang sudah selesai akhir 2016. Hasilnya, menurut dia, dua pejabat Kantor Wilayah Jawa Barat yang terlibat dalam penerbitan izin telah dicopot serta non-job. “Saat ini sedang ditelusuri siapa saja pejabat dan sipir yang tak melakukan pengawalan dan menerima sesuatu dari narapidana,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Napi Korupsi Bebas Pelesiran, Bertemu Istri Muda

Napi Pelesiran Tak Hanya di Lapas Sukamiskin

Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sutrisna juga belum mau membeberkan temuan sementara tim investigasinya. Dia mengklaim Dedi Handoko mengeluarkan surat izin berdasarkan surat rujukan dokter. Dedi juga mengeluarkan surat keputusan penentuan petugas pengawal dan surat permohonan bantuan kepada kepolisian. “Kami sedang memeriksa tentang kemungkinan pelanggaran oleh sipir atau petugas lapas,” ujarnya.

Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan sejumlah polisi diperiksa dalam kasus pelesiran narapidana ini. Tim polisi menelusuri personelnya yang menerima surat permohonan pengawalan dari Dedi Handoko. “Ada dugaan kesalahan prosedur saat pengawalan,” ucapnya.

FRANSISCO ROSARIANS | IQBAL TAWAKAL | PRIMA MULIA


Simak juga:
Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur
Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan Top Bussiness 2024

6 hari lalu

Pemkab Bandung Raih 5 Penghargaan Top Bussiness 2024

Top BUMD Awards adalah kegiatan corporate rating atau pemberian penghargaan kepada BUMD-BUMD terbaik se-Indonesia


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


Bupati Bandung Kembali Raih Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

13 hari lalu

Bupati Bandung Kembali Raih Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

Kabupaten Bandung merekrut lebih banyak PNS untuk memenuhi kebutuhan lima rumah sakit baru.


Bupati Bandung Laksanakan Ground Breaking RSUD Bedas Pacira

19 hari lalu

Bupati Bandung Laksanakan Ground Breaking RSUD Bedas Pacira

Ground breaking RSUD Bedas Pacira ini adalah yang kelima, setelah empat rumah sakit lainnya telah diresmikan.


Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan PKB Jadi 'Penguasa Baru' Kabupaten Bandung

21 hari lalu

Hasil Rekapitulasi KPU Tetapkan PKB Jadi 'Penguasa Baru' Kabupaten Bandung

Suara PKB mendominasi untuk DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten Bandung.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

32 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

33 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.


Waspada Hempasan Puting Beliung, Simak Tips BNPB Agar Rumah Tidak Porak Poranda

34 hari lalu

Warga melewati samping pabrik tekstil Kahatex yang atap bajanya runtuh tersapu angin puting beliung di Desa Mangunarga, Sumedang, Jawa Barat, 22 Februari 2024. BRIN akan meneliti fenomena amukan angin ini yang berpotensi menjadi tornado yang pertama kali terjadi di Indonesia. TEMPO/Prima Mulia
Waspada Hempasan Puting Beliung, Simak Tips BNPB Agar Rumah Tidak Porak Poranda

Khawatir rumah ikut terhantam cuaca ekstrem angin kencang? Tips ala BNPB menarik untuk disimak


Puting Beliung Rusak 493 Rumah Warga di Kabupaten Bandung, 10 Rumah di Kabupaten Sumedang

34 hari lalu

Warga berdiri di antara puing rumah yang hancur akibat angin puting beliung di Desa Sukadana, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis 22 Februari 2024. BPBD Provinsi Jawa Barat mencatat, bencana angin puting beliung yang terjadi di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung tersebut mengakibatkan 97 rumah dan 17 unit bangunan pabrik mengalami kerusakan serta 413 kepala keluarga terdampak dan 31 orang dilarikan ke rumah sakit. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Puting Beliung Rusak 493 Rumah Warga di Kabupaten Bandung, 10 Rumah di Kabupaten Sumedang

Kerusakan rumah akibat angin puting beliung di Kabupaten Bandung lebih besar dibandingkan di Sumedang.


Penjelasan BMKG Soal Penyebab Cuaca Ekstrem Angin Kencang Puting Beliung di Rancaekek-Jatinangor

35 hari lalu

Warga berdiri di antara puing rumah yang hancur akibat angin puting beliung di Desa Sukadana, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis 22 Februari 2024. BPBD Provinsi Jawa Barat mencatat, bencana angin puting beliung yang terjadi di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung  pada Rabu, 21 Februari 2024, tersebut mengakibatkan 97 rumah dan 17 unit bangunan pabrik mengalami kerusakan serta 413 kepala keluarga terdampak dan 31 orang dilarikan ke rumah sakit. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Penjelasan BMKG Soal Penyebab Cuaca Ekstrem Angin Kencang Puting Beliung di Rancaekek-Jatinangor

BMKG mencatat sejumlah fenomena cuaca di Samudera Hindia, Selat Sunda, dan Laut Jawa sebelum angin kencang puting beliung menerjang Rancaekek.