Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengembang Protes Rencana Pajak Progresif Tanah

image-gnews
Petani menyelamatkan bibit padi saat alat berat menggusur area persawahan mereka di kawasan kampung Melayu, Tangerang, Banten, Jumat (16/8).   Melemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengembang mengakibatkan lahan persawahan banyak yang beralih fungsi menjadi perumahan serta area industri yang berdampak pada krisis pangan.  TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Petani menyelamatkan bibit padi saat alat berat menggusur area persawahan mereka di kawasan kampung Melayu, Tangerang, Banten, Jumat (16/8). Melemahnya pengawasan pemerintah terhadap pengembang mengakibatkan lahan persawahan banyak yang beralih fungsi menjadi perumahan serta area industri yang berdampak pada krisis pangan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Bidang Pembinaan dan Pengembangan Usaha, Yana Mulyana, menyatakan keberatan atas rencana pemerintah mengenakan pajak progresif bagi tanah menganggur. Ia beralasan tanah merupakan barang modal yang menghasilkan nilai tambah bagi pengembang.

“Tanah tidak kami biarkan begitu saja, tetapi kami bangun secara bertahap karena pemasarannya tidak mungkin sekaligus,” ujar dia kepada Tempo, Rabu 8 Februari 2017.

Baca : Perangi Spekulan, Lahan Menganggur Dipajak Progresif

Menurut Yana, pengembang properti sudah terbebani oleh kenaikan nilai jual obyek pajak lahan, terutama di kota-kota besar. Belum lagi biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak bumi dan bangunan, serta pajak penghasilan. Jika pajak baru diberlakukan, Yana memprediksi harga properti bakal meningkat.

Ia berpendapat pengembang bukanlah spekulan yang membeli tanah untuk dijual lagi dengan harga tinggi. Perolehan tanah oleh pengembang justru didasari izin lokasi yang disetujui pemerintah.

Baca : Sertifikasi Tanah, BPN Akan Proaktif Datangi Masyarakat

Pajak tanah juga diramalkan bakal menghambat pengembangan rumah bagi masyarakat kecil. Yana menyatakan 80 persen anggota REI adalah pengembang rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pengusaha jenis ini rata-rata hanya menguasai tanah sekitar 10–50 hektare. Pembangunannya pun dilaksanakan secara bertahap lantaran terbentur modal.

“Progresif itu batasannya apa? Buat pengembang kecil tanah 10 hektare itu luas. Tapi buat pengembang besar itu kecil,” ia menambahkan.

Anggota Asosiasi Real Estate Broker Indonesia, Ronny Wuisan, berharap pemerintah tidak gegabah dalam meluncurkan kebijakan pajak baru atas tanah tersebut. Aturan yang tidak tepat sasaran bisa memukul mundur pertumbuhan bisnis properti yang melemah sejak 2015 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menyebutkan, “Kalau harga properti mahal konsumen enggak mau beli, proyek enggak jalan, pemerintah enggak dapat pajak. Efek penggandanya besar sekali.”

Imbas kebijakan pajak tanah, menurut Ronny, bukan cuma penerimaan, tapi juga tenaga kerja. Sebab, properti termasuk industri padat modal dan padat karya.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Misbakhun, mengemukakan sektor properti termasuk salah satu yang mencatat pertumbuhan pada tahun lalu. Geliat bisnis ini turut menyumbang pertumbuhan ekonomi yang tercatat sebesar 5,02 persen. Kebijakan pajak progresif, bila tidak hati-hati, kata dia, berpeluang menahan pertumbuhan ekonomi hingga di bawah target.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil memastikan pajak progresif tetap berlanjut. Namun sasarannya adalah lahan milik spekulan yang dianggap Sofyan menghambat pembangunan. “Harga tanah makin mahal, tapi enggak ada fungsi,” ujar Sofyan.

Saat ini, Kementerian Agraria bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah menimbang instrumen pajak yang akan dinaikkan. Pilihan mengerucut pada pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Kedua belah pihak juga berkoordinasi untuk menyamakan data tanah.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah harus memastikan adanya basis data yang kuat ihwal kepemilikan tanah dan definisi objek pajak. Kebijakan ini dianggap Yustinus rawan membuat gaduh, terutama bagi para peserta amnesti pajak. “Perasaan merasa dijebak karena harus bayar pajak berkali-kali,” kata Prastowo.

ANDI IBNU | VINDRY FLORENTIN | ROBBY IRFANY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

1 jam lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

6 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).