TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Perekonomian menyetujui sebanyak 19 proyek usulan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk ditetapkan sebagai proyek strategis nasional.
Proyek yang disetujui terdiri atas 13 proyek jalan tol, 4 jaringan irigasi, 1 proyek bendungan, serta 1 proyek Sistem Penyediaan Air Baku Karian.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja mengatakan, kementerian mengajukan total 76 proyek baru untuk ditetapkan sebagai proyek strategis nasional, yang terdiri atas 25 proyek jalan tol, 30 jaringan irigasi, 9 bendungan, dan sisanya proyek penyediaan air baku.
Dari jumlah tersebut, baru 19 proyek yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai proyek strategis nasional, 13 proyek dinyatakan memenuhi kelengkapan dokumen, tetapi belum memenuhi kriteria PSN, sisanya masih dalam tahap evaluasi.
“Proyek-proyek yang disetujui ini akan menggantikan proyek strategis yang sudah selesai. Jumlahnya juga masih bisa bertambah lebih dari 19 proyek karena masih dalam tahap evaluasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” ujarnya, dikutip di laman bisnis.com, Kamis 9 Februari 2017.
Berdasarkan data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), sebanyak 16 proyek strategis nasional dengan total investasi mencapai Rp25,90 triliun dinyatakan telah selesai dibangun.
Untuk ditetapkan sebagai proyek strategis nasional, Kemenko Perekonomian mensyaratkan proyek usulan untuk memiliki dokumen yang lengkap.
Dokumen tersebut terdiri atas surat komitmen Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), formulir rencana aksi, rencana pendanaan per tahun, serta kajian berupa prastudi kelayakan, studi kelayakan, atau kajian pendukung lainnya.
Endra menambahkan, dalam pelaksanaannya, proyek strategis nasional akan memperoleh kemudahan dan keistimewaan dari pemerintah, mulai dari akses menggunakan dana pengadaan lahan termasuk dana talangan lahan tol di Lembaga Manajemen Aset Negara, pemberian jaminan pemerintah, serta mendapat prioritas dalam penganggaran. “Yang jelas proyek strategis lebih terjamin secara anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Program KPPIP Rainier Haryanto mengatakan, komite KPPIP telah memetakan setidaknya 30 proyek potensial untuk ditetapkan sebagai proyek strategis nasional sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Pihaknya juga telah memperpanjang waktu pengumpulan dokumen tambahan proyek infrastruktur yang diusulkan menjadi proyek strategis nasional sampai awal Februari dari jadwal semula pada akhir tahun lalu. Dengan demikian, jumlah proyek baru yang akan ditetapkan sebagai proyek strategis nasional masih dapat bertambah.
“Oleh para eselon satu masih diberikan kesempatan untuk melengkapi beberapa dokumen tambahan. Setelah kami terima, kami akan revisi usulan daftar yang ada untuk dibawa ke level menteri untuk diputuskan,” ujarnya belum lama ini.
BISNIS.COM