TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri masih membahas apakah Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa kembali menjadi gubernur atau tidak. Persoalannya, kini status Ahok adalah terdakwa kasus penistaan agama yang sidangnya masih berjalan.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji mengatakan Kementerian akan memutuskan hal itu setelah masa cuti kampanyenya selesai pada 11 Februari 2017 mendatang. “Kami masih membahasnya,” kata dia, Rabu, 8 Februari 2017.
Baca : Cuti Habis, Pengamat : Ahok Harusnya Diberhentikan Sementara
Pembahasan nasib Ahok itu, kata Dodi, masih berkutat ihwal apakah Kementerian memilih menggunakan Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai landasan bikin keputusan. Jika Kementerian memilih Pasal 156a yang ancamannya maksimal 5 tahun, maka Ahok harus diberhentikan sementara.
Pemberhentian Ahok dari jabatannya diatur dalam Pasal 83 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di ayat 1 disebutkan kepala daerah akan diberhentikan sementara jika didakwa dengan pasal yang berisi hukuman 5 tahun penjara.
Pesoalannya, jaksa mendakwa Ahok, terdakwa kasus penistaan agama ini dengan Pasal 156 yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, selain Pasal 156a. Jika Kementerian menggunakan Pasal 156, Ahok bisa menjabat lagi. “Ini yang masih kami rapatkan. Persoalan Ahok ini harus hati-hati,” ujar Dodi.
Dodi mengatakan nasib Ahok ini akan diputuskan pada 11 Februari, ketika Ahok selesai cuti. Pada hari itu juga, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono alias Soni menggelar acara pelepasan jabatannya di Balai Kota. “Kami umumkan hari itu juga,” kata dia.
Sementara itu, Soni yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, justru mengatakan Ahok akan kembali menjabat pada 11 Februari 2017. Menurut dia, nasib Ahok bisa diputuskan setelah jaksa menyampaikan tuntutannya terhadap Ahok. "Kalau tuntutannya kurang lima tahun, menjabat lagi. Kalau lebih, diberhentikan sementara,” kata dia.
ERWAN HERMAWAN | EGI ADYATAMA