Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Asuransi TKI Rp 100 Miliar Mengendap di Korea Selatan

image-gnews
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sejumlah pihak terkait menandatangani perjanjian untuk membantu memproses dana tersebut agar diterima TKI.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sejumlah pihak terkait menandatangani perjanjian untuk membantu memproses dana tersebut agar diterima TKI.
Iklan

INFO JABAR - 

Klaim asuransi senilai Rp 100 miliar di Korea Selatan milik 1.737 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat belum diambil. Dana tersebut dikelola The National Pension Service of The Republic of Korea (NPS Korea Selatan).

Agar dana klaim asuransi yang menjadi hak para TKI yang sudah pensiun tersebut dapat dicairkan, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, BNP2TKI, dan Bank BJB. Perjanjian ini dilaksanakan di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro Nomor 22, Kota Bandung, Rabu sore, 8 Februari 2017.

Setelah menandatangani perjanjian itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan perjanjian ini sebagai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong agar dana asuransi yang menjadi hak bagi para TKI ini bisa segera dicairkan.

"Tentu ini penting sebab TKI yang pernah bekerja di Korea Selatan, setelah purnatugas, memiliki hak untuk mendapatkan klaim asuransi," katanya.

Pemerintah Jawa Barat akan memperjuangkan hak-hak tenaga kerja. Perjanjian ini juga untuk membantu memudahkan proses klaim tersebut. Sehingga dana itu masuk ke Indonesia dan diterima oleh purnatugas tenaga kerja.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Korea Selatan, dana JHT dan JP yang mengendap lebih dari lima tahun dan tidak dibayarkan kepada TKI akan disalurkan kepada lembaga sosial di Korea Selatan. Hal ini sangat merugikan TKI.

"Karena itu, kami, BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama lembaga sosial antarnegara berinteraksi membuat suatu nota kesepahaman," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pusat Agus Susanto.

TKI yang tiba di Korea Selatan langsung dilindungi asuransi dari pemerintah Korea Selatan. Namun, karena prosedur dan hal lain ketika masa kerja mereka selesai, para TKI ini tidak ada waktu mengambil dana asuransi hak mereka.

"Begitu pulang, seharusnya dia mengklaim asuransi pensiun itu. Namun karena tidak cukup waktu, ada prosedur, para TKI keburu pulang. Dananya masih ada di sana dan ini harus diurus," ujar Agus. (*)


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.