INFO JABAR -
Klaim asuransi senilai Rp 100 miliar di Korea Selatan milik 1.737 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Barat belum diambil. Dana tersebut dikelola The National Pension Service of The Republic of Korea (NPS Korea Selatan).
Agar dana klaim asuransi yang menjadi hak para TKI yang sudah pensiun tersebut dapat dicairkan, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, BNP2TKI, dan Bank BJB. Perjanjian ini dilaksanakan di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro Nomor 22, Kota Bandung, Rabu sore, 8 Februari 2017.
Setelah menandatangani perjanjian itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan perjanjian ini sebagai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong agar dana asuransi yang menjadi hak bagi para TKI ini bisa segera dicairkan.
"Tentu ini penting sebab TKI yang pernah bekerja di Korea Selatan, setelah purnatugas, memiliki hak untuk mendapatkan klaim asuransi," katanya.
Pemerintah Jawa Barat akan memperjuangkan hak-hak tenaga kerja. Perjanjian ini juga untuk membantu memudahkan proses klaim tersebut. Sehingga dana itu masuk ke Indonesia dan diterima oleh purnatugas tenaga kerja.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Korea Selatan, dana JHT dan JP yang mengendap lebih dari lima tahun dan tidak dibayarkan kepada TKI akan disalurkan kepada lembaga sosial di Korea Selatan. Hal ini sangat merugikan TKI.
"Karena itu, kami, BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama lembaga sosial antarnegara berinteraksi membuat suatu nota kesepahaman," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pusat Agus Susanto.
TKI yang tiba di Korea Selatan langsung dilindungi asuransi dari pemerintah Korea Selatan. Namun, karena prosedur dan hal lain ketika masa kerja mereka selesai, para TKI ini tidak ada waktu mengambil dana asuransi hak mereka.
"Begitu pulang, seharusnya dia mengklaim asuransi pensiun itu. Namun karena tidak cukup waktu, ada prosedur, para TKI keburu pulang. Dananya masih ada di sana dan ini harus diurus," ujar Agus. (*)