TEMPO.CO, Padang – Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, didakwa menerima Rp 440 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang diduga diberikan karena Farizal membantu Sutanto yang sedang terlibat dalam perkara gula tanpa standar nasional Indonesia.
”Terdakwa diduga menerima suap dari Xaveriandy, yang saat itu tejerat kasus peredaran gula ilegal di Kota Padang,” ujar jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Irine Putrie, saat membacakan surat dakwaan Farizal dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jumat, 10 Februari 2017.
Kasus ini berawal saat Xaveriandi Sutanto menjalani sidang dalam kasus gula tanpa SNI. Farizal merupakan salah satu jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang menangani kasus tersebut.
Baca: Kasus Gula, Penyuap Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Bui
Dalam surat dakwaan nomor Dak-08/24/02/2017, Farizal telah menerima hadiah uang sebesar Rp 440 juta untuk tidak menahan Xaveriandy Sutanto. Farizal juga membantu Xaveriandy membuatkan eksepsi atas surat dakwaan agar mendapatkan hukuman yang ringan.
Menurut dia, Farizal menerima uang sembilan kali. Terbesar dia menerima sebesar Rp 150 juta di rumahnya.
”Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar tugasnya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia karena telah melakukan rangkap jabatan sebagai penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.
Dengan demikian, Farizal didakwa dengan pasal alternatif. Pertama, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Alternatif kedua perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Farizal menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan selanjutnya, sehingga sidang dilanjutkan dengan keterangan saksi.
Sedangkan majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda menyatakan persidangan ditunda hingga Jumat, 17 Februari 2017, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
ANDRI EL FARUQI
Baca: ‘Kesaktian’ Terduga Penyuap Irman Gusman, Mengubah Jaksa Jadi Pembela