TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kepastian bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta inkumben seusai masa cuti kampanyenya habis. Hal ini mengingat belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.
”Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu,” ujar Tjahjo saat dicegat di Istana Kepresidenan, Jumat, 10 Februari 2017.
Sebagaimana diketahui, masa cuti kampanye Ahok akan habis pada Sabtu, 11 Februari 2017. Sesuai dengan aturan pada Undang-Undang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang cuti bisa kembali menjadi kepala daerah inkumben saat itu.
Baca:
Soal Ahok, Fadli Zon: Jangan Sampai Mendagri Berpihak
Cuti Habis, Kemendagri Bahas Pasal Pidana Ahok
Namun, dalam hal Ahok, kembalinya dia ke Balai Kota sempat diragukan karena ia berstatus terdakwa kasus penodaan agama. Ia didakwa dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun serta 5 tahun. Dalam UU Pemda, mereka yang terancam atau menerima hukuman penjara di atas 5 tahun bisa diberhentikan.
Mendagri Tjahjo menjelaskan, ia menunggu tuntutan dibanding mengandalkan dakwaan karena tuntutan jaksa tak mungkin bersifat alternatif. Dengan kata lain, ancaman hukuman hanya akan ada satu di tuntutan, bukan dua seperti yang di dakwaan saat ini.
”Jaksa kalau menuntut kan tidak alternatif A, alternatif B. Sudah pasti di tuntutan hanya satu ancaman hukuman,” ujar Tjahjo.
ISTMAN MP