TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Rikwanto, membantah kabar bahwa Rizieq Syihab dijemput paksa pada Jumat malam, 10 Februari 2017. Rizieq yang merupakan pemimpin FPI (Front Pembela Islam), menjadi tersangka pencemaran nama baik dan penodaan Pancasila.
Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menangani kasus itu telah dua kali mengundang Rizieq Syihab untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, Rizieq tak kunjung memenuhi panggilan itu. "Setelah pemanggilan kedua ternyata memang diberikan waktu sampai pukul 24.00, tapi belum juga hadir," kata Rikwanto di Warung Daun, Cikini, Sabtu, 11 Februari 2017.
Baca juga:
Rizieq Mangkir Lagi, Polda Jawa Barat Terbitkan Surat Penjemputan
Aksi 112, SBY Puji Wiranto Tampil Mengapresiasi Rizieq FPI
Menurut Rikwanto, sesuai ketentuan, polisi diperbolehkan melakukan upaya paksa setelah panggilan kedua. "Itu prosedur hukumnya namun kapan dan apakah harus dijemput paksa, itu penyidik Polda Jawa Barat yang akan memutuskannya karena erat dengan masalah teknis," ujarnya.
Rikwanto mengatakan banyak informasi di media sosial malam tadi soal penangkapan Rizieq. Namun, Polda Jawa Barat telah membantah kejadian itu. Rizieq juga tampak di Masjid Istiqlal pagi ini mengikuti Aksi 112.
Rikwanto tak mempersoalkan kehadiran Rizieq di Aksi 112. "Kalau kehadirannya di manapun silakan yang bersangkutan, bukan dilarang atau tidak, tapi itu urusan yang bersangkutan," katanya. "Namun masalah hukum nanti Polda Jabar menentukan langkah selanjutnya. Atau sebaiknya yang bersangkutan datang dalam waktu dekat ini ke Polda Jabar, itu lebih baik lagi," katanya.
Rikwanto meminta sebaiknya Rizieq datang, proaktif, dan kooperatif kepada penyidik. "Ini dalam rangka pemeriksaan perkara bukan untuk apa-apa," ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI
Simak:
Aksi 112, Disumpah Bela Ulama di Bawah Komando Rizieq Syihab
Penjarakan Ahok dan Gubernur Kriteria MUI, Ramaikan Aksi 112