TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar investigasi internal perihal skandal narapidana pelesiran di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Temuan sementara, enam petugas Lapas terbukti menyalahi prosedur pengawalan narapidana di luar penjara sehingga menyebabkan sejumlah narapidana keluyuran di luar izin.
Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Molyanto, enam petugas lapas itu berstatus sebagai petugas jaga. Pada beberapa kesempatan akhir tahun lalu, mereka diberi tugas mengawal Anggoro Widjojo, Romi Herton, dan Rachmat Yasin saat berobat ke Rumah Sakit Sentosa. Nyatanya, tiga koruptor tersebut tertangkap wartawan Tempo sedang berkeliaran di Bandung tanpa pengawalan. Karena pelanggaran itu, mereka dijatuhi sanksi. “Mereka diturunkan pangkatnya,” kata Molyanto, Jumat 10 Februari 2017.
Baca juga:
Wapres JK: Pelesiran Napi Sukamiskin Melanggar Prosedur
Napi Pelesiran Sukamiskin, Ini Temuan Tempo Vs Kementerian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam petugas tersebut mengaku mendapat upah Rp 100 ribu dari sejumlah narapidana yang akan pelesiran ke luar. “Mereka mengakunya itu uang rokok sama uang makan yang dikasih napi,” kata Molyanto. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi Tempo, untuk bisa pelesiran, setiap napi menyuap Rp 5-10 juta. Molyanto mengatakan lembaganya masih menyelidiki isu petugas Lapas menerima Rp 5-10 juta seperti berita majalah Tempo edisi 6 Februari lalu.
Tim investigasi Kementerian bekerja mencari fakta sejak Senin lalu. Tim yang terdiri atas Inspektur Jenderal Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ini telah memeriksa 19 petugas Lapas Sukamiskin. Selain itu, empat narapidana, yaitu Anggoro, Romi, Rachmat Yasin, dan Luthfi Hasan Ishak, juga diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Anggoro lantas dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, pada 6 Februari Lalu. Adapun Romi Herton dan Rachmat Yasin menyusul dipindahkan ke penjara berpengamanan ketat itu pada 9 Februari lalu.
Sementara itu, Kepolisian Jawa Barat memeriksa satu polisi yang seharusnya mengawal Anggoro Widjojo saat berobat ke RS Sentosa pada 29 Desember tahun lalu. Brigadir kepala berinisial R tersebut berasal dari Kepolisian Sektor Arcamanik. “Dia mengaku tidak tahu prosedur, tahunya hanya mengawal,” kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan.
Baca juga:
Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur
Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sanksi berat memang harus diberikan kepada pihak yang lalai dalam kasus napi pelesiran. Ia tak ingin kasus ini berulang. “Ini kan ada pelanggaran prosedural,” katanya.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, menyarankan perlunya perombakan total manajemen Lapas Sukamiskin untuk mencegah kasus napi pelesiran berulang. “Perlu dilakukan semacam rotasi, promosi, dan demosi mulai dari pimpinan hingga pegawai lapas," kata Nasir. Selain itu, koruptor seharusnya disebar di berbagai lokasi penjara, bukan ditempatkan khusus di Sukamiskin. Ini untuk menjaga agar koruptor tak lagi memiliki pengaruh di penjara.
AMIRULLAH | ARKHELAUS WISNU | AHMAD FIKRI | INDRI MAULIDAR