Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelesiran Napi Sukamiskin, 6 Petugas Lapas Kena Sanksi

image-gnews
Narapidana Sukamiskin Dipindah ke Lapas Gunung Sindur. TEMPO/Prima Mulia
Narapidana Sukamiskin Dipindah ke Lapas Gunung Sindur. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar investigasi internal perihal skandal narapidana pelesiran di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Temuan sementara, enam petugas Lapas terbukti menyalahi prosedur pengawalan narapidana di luar penjara sehingga menyebabkan sejumlah narapidana keluyuran di luar izin.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Molyanto, enam petugas lapas itu berstatus sebagai petugas jaga. Pada beberapa kesempatan akhir tahun lalu, mereka diberi tugas mengawal Anggoro Widjojo, Romi Herton, dan Rachmat Yasin saat berobat ke Rumah Sakit Sentosa. Nyatanya, tiga koruptor tersebut tertangkap wartawan Tempo sedang berkeliaran di Bandung tanpa pengawalan. Karena pelanggaran itu, mereka dijatuhi sanksi. “Mereka diturunkan pangkatnya,” kata Molyanto, Jumat 10 Februari 2017.

Baca juga:
Wapres JK: Pelesiran Napi Sukamiskin Melanggar Prosedur
Napi Pelesiran Sukamiskin, Ini Temuan Tempo Vs Kementerian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam petugas tersebut mengaku mendapat upah Rp 100 ribu dari sejumlah narapidana yang akan pelesiran ke luar. “Mereka mengakunya itu uang rokok sama uang makan yang dikasih napi,” kata Molyanto. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi Tempo, untuk bisa pelesiran, setiap napi menyuap Rp 5-10 juta. Molyanto mengatakan lembaganya masih menyelidiki isu petugas Lapas menerima Rp 5-10 juta seperti berita majalah Tempo edisi 6 Februari lalu.

Tim investigasi Kementerian bekerja mencari fakta sejak Senin lalu. Tim yang terdiri atas Inspektur Jenderal Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ini telah memeriksa 19 petugas Lapas Sukamiskin. Selain itu, empat narapidana, yaitu Anggoro, Romi, Rachmat Yasin, dan Luthfi Hasan Ishak, juga diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, Anggoro lantas dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, pada 6 Februari Lalu. Adapun Romi Herton dan Rachmat Yasin menyusul dipindahkan ke penjara berpengamanan ketat itu pada 9 Februari lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Kepolisian Jawa Barat memeriksa satu polisi yang seharusnya mengawal Anggoro Widjojo saat berobat ke RS Sentosa pada 29 Desember tahun lalu. Brigadir kepala berinisial R tersebut berasal dari Kepolisian Sektor Arcamanik. “Dia mengaku tidak tahu prosedur, tahunya hanya mengawal,” kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan.

Baca juga:
Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur
Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan sanksi berat memang harus diberikan kepada pihak yang lalai dalam kasus napi pelesiran. Ia tak ingin kasus ini berulang. “Ini kan ada pelanggaran prosedural,” katanya.

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Nasir Djamil, menyarankan perlunya perombakan total manajemen Lapas Sukamiskin untuk mencegah kasus napi pelesiran berulang. “Perlu dilakukan semacam rotasi, promosi, dan demosi mulai dari pimpinan hingga pegawai lapas," kata Nasir. Selain itu, koruptor seharusnya disebar di berbagai lokasi penjara, bukan ditempatkan khusus di Sukamiskin. Ini untuk menjaga agar koruptor tak lagi memiliki pengaruh di penjara.

AMIRULLAH | ARKHELAUS WISNU | AHMAD FIKRI | INDRI MAULIDAR

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

9 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

11 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

11 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

13 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

14 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

15 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

15 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

33 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

55 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

57 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.