TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir akan kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Senin 13 Februari 2017 sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Pak Bachtiar nanti akan datang lagi pada 13 Februari," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.
Menurut dia, pada Jumat, penyidik memberikan empat pertanyaan kepada Bachtiar dalam statusnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Kendati demikian, Agung enggan merinci materi pertanyaan tersebut. "Itu sudah masuk materi penyidikan," ucap dia.
Baca juga:
Menteri Agama: Jangan Merasa Paling Benar dalam Beragama
Aksi 112, Ketua PBNU Tahu Siapa Penggerak dan Tujuannya
Pada Jumat, penyidik Bareskrim memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium. Ketiganya adalah Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, Adnin Armas dan stafnya.
Sementara Sekretaris ormas Front Pembela Islam (FPI), Novel Bamukmin yang seharusnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, tidak hadir. Dalam kasus tersebut, penyidik berusaha mengusut unggahan di media sosial yang meminta masyarakat menyumbangkan uang untuk Aksi Bela Islam III melalui rekening khusus GNPF-MUI, atas nama Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dalam postingan tersebut, tertera penanggung jawab rekening tersebut adalah Bachtiar Nasir, Zaitun Rasmin dan Luthfie Hakim.
Baca juga:
Mau Wisuda, Mahasiswi Bandung Cari Pendamping Pria di Medsos
Karena Trump, Pasangan 22 Tahun Menikah pun Berpisah
Adapun kuasa hukum Novel, Nurhayati, mengatakan kliennya tak hadir karena memiliki agenda lain. "Pak Novel kebetulan berhalangan hadir," kata Nurhayati di gedung Bareskrim yang bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Februari 2017. Menurut dia, lokasi agenda yang harus dihadiri Novel itu sudah direncanakan jauh-jauh hari.
Nurhayati mengatakan Novel tak memiliki kaitan dengan kasus tersebut. Namun, sebagai warga negara, Novel harus bersedia hadir sebagai saksi. "Nanti juga diklarifikasi penyidikan. Ya disampaikan nggak ada keterkaitan apa-apa sebenarnya dengan masalah cuci uang," tutur dia.
MAYA AYU | ANTARA