TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta keterangan saksi ahli Muhammad Amin Suma.
Dia memberi kesaksian pertama kali di antara empat saksi ahli yang dijadwalkan memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berada di Auditorium Kementerian Pertanian pada Senin, 13 Februari 2017.
Baca juga: Sidang Ahok, PN Jakut: Baru Dua Saksi yang Dipastikan Hadir
Amin Suma dicecar terkait dengan pengetahuannya tentang agama, dalam konteks penistaan agama. Dia adalah ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam persidangan itu, Amin juga dicecar tentang hukum minuman keras.
”Misalnya, saya menyampaikan terjemahan Al-Quran, dalam Surat Al-Maidah, apakah yang disampaikan ini kebenaran atau tidak,” tanya seorang jaksa penuntut umum.
Namun Amin tak menjawab secara langsung. Dia mengibaratkan seorang pelawak biasanya akan menyampaikan sesuatu untuk lelucon saja.
”Itu belum tentu kebenaran, tapi itu benar sesuai dengan terjemahan yang dibaca,” kata Amin menjawab. Dalam persidangan itu, Amin tidak menjelaskan secara gamblang mengenai konteks penistaan agama.
Selain Amin, ada tiga nama saksi ahli lain yang disidangkan hari ini, yaitu ahli pidana UI, Muzakkir; ahli bahasa Mahyuni; dan ahli pidana MUI, Abdul Chair Ramadhan.
Hari ini adalah pertama kalinya Ahok menjalani persidangan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya, ia gubernur nonaktif.
AVIT HIDAYAT