TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat meminta Rizieq Syihab kooperatif dan proaktif saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI pertama Sukarno.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sedang menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 13 Februari 2017.
"Tergantung terperiksa. Kalau tidak berbelit, cepat selesai. Tapi, kalau jawabannya berbelit-belit, penyidik punya teknik sendiri," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 13 Februari 2017.
Baca: Diperiksa Polda Jawa Barat, Rizieq Syihab: Seperti Ujian Tesis
Menurut Yusri, pihaknya tidak akan lagi memeriksa Rizieq jika Imam Besar FPI itu tidak berbelit-belit dan melebar saat menjawab pertanyaan penyidik. "Harapan kami, tidak ada pemeriksaan tambahan. Asalkan terperiksa kooperatif menjawab dan tidak mengembang, pasti ini cepat selesai," ujarnya.
Jika jawaban Rizieq melebar serta tidak kooperatif dan proaktif, tutur Yusri, ada kemungkinan polisi akan kembali memanggil pihak pelapor, yaitu Sukmawati Soekarnoputri, untuk dimintai keterangan ulang.
Baca: Rizieq Diperiksa di Polda Jawa Barat, Massa FPI Demo di Pusdai
"Kita tunggu pemeriksaan hari ini, apakah berkembang, ada pemeriksaan ulang, memanggil saksi lain atau saksi ahli, atau ada pemeriksaan tambahan saksi yang sudah diperiksa," tuturnya.
Sementara itu, Rizieq mengaku menjawab pertanyaan penyidik seputar tuduhan penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno dengan tenang. "Ya, penyidik tanya, kami jawab. Anggap aja ini ujian," ujarnya. "Kan, untuk membuktikan, apa betul saya menghina Pancasila atau tidak."
Menurut Rizieq, pemeriksaan berlangsung lancar. "Semua berjalan bagus, kemudian penyidiknya juga baik, bagus. Pertanyaannya juga fokus. Nanti, seusai pemeriksaan, kita ketemu semua," tuturnya.
AMINUDIN A. S.
Baca juga:
Munarman FPI Diperiksa Polda Bali Besok
Tersangka Mobil Listrik, Dahlan Ajukan Gugatan Praperadilan