Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sistem Penanganan Perkara Online, Kapolri Sebut Kelebihannya  

image-gnews
Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M. Prasetyo saat konferensi pers mengenai Sistem Peradilan Pidana terpadu Berbasis teknologi informasi di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, 13 Februari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung M. Prasetyo saat konferensi pers mengenai Sistem Peradilan Pidana terpadu Berbasis teknologi informasi di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, 13 Februari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan kepastian hukum untuk masyarakat lebih terjamin dengan adanya Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Menyangkut penggunaan sistem ini, Polri telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan perwakilan delapan kementerian dan lembaga yang terkait dengan hukum.

Tito memastikan masyarakat akan mendapat akses informasi untuk memantau penanganan perkara, mulai penyelidikan hingga penyidikan. Namun akses itu disediakan terbatas hanya pada proses pengiriman berkas.

"Jadi yang online ini sifatnya yang umum (saja), seperti kasus yang masuk polisi. Bisa diakses, apakah (penanganan) kasus jalan betul atau tidak," ucap Tito seusai penandatangan nota kesepahaman SPPT-TI di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Baca juga:
Periksa Rizieq, Polda Jabar: Kalau Tak Berbelit, Cepat
Munarman FPI Diperiksa Polda Bali Besok

Menurut Tito, SPPT-TI memperkuat pengawasan terhadap sirkulasi berkas perkara, misalnya dari kepolisian ke kejaksaan. "Kalau tak jalan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tak sampai ke jaksa, berarti polisinya main-main, disimpan kasusnya," ujarnya.

Sistem SPPT-TI, tutur dia, juga dapat digunakan untuk mengawasi, baik saat berkas perkara masuk kejaksaan maupun ketika naik ke tingkat pengadilan. Hal ini, kata Tito, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa SPDP harus diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyelidikan dinyatakan naik tingkat ke penyidikan.

Yang dimaksud Tito adalah putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi atas permohonan uji materi nomor perkara 130/PUU-XIII/2015. Dalam putusan yang dibacakan pada 11 Januari 2017 itu, SPDP pun harus diserahkan polisi kepada pihak terlapor dan korban, tak hanya kepada kejaksaan.

"Jadi polisi tak bisa mainkan kasus, karena semua harus ada ending (penyelesaian kasus)," tutur mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sistem SPPT-TI pun mempermudah pengawasan antarpihak. "Masyarakat bisa menelusuri, bisa diakses tanpa perlu ke kantor polisi. Polisi juga tak perlu ketemu jaksanya."

Sementara itu, menurut Jaksa Agung M. Prasetyo, SPPT-TI mencegah munculnya kasus mangkrak. Dia mengaku pihaknya sudah memiliki program serupa yang terkoneksi dengan Polri.

"Sudah ada case management system (antara Polri dan Kejagung). Nah, sekarang dikembangkan dengan Mahkamah Agung dan pihak lain," kata Prasetyo seusai acara yang sama.

Sistem online, ucap dia, membuat penanganan perkara lebih transparan. "Akan kelihatan di mana macetnya. Masyarakat bisa tanya kenapa SPDP, sudah dikirim berkasnya tak sampai atau terlihat yang masih bolak-balik," katanya.

Nota kesepahaman itu ditandatangani delapan pihak. Mereka adalah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Lembaga Sandi Negara

YOHANES PASKALIS


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

51 menit lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

3 jam lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

6 jam lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

4 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

5 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

5 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.


Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

5 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.


Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

5 hari lalu

Imbas Perang Iran-Israel terhadap Ekonomi Indonesia

Serangan balasan Iran terhadap Israel meningkatkan eskalasi konflik di Timur Tengah. Ketegangan ini menambah beban baru bagi ekonomi Indonesia.