TEMPO.CO, Bandung - Tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Sukarno, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab membawa berkas berupa tesis saat menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kota Bandung, Senin, 13 Febriari 2017.
"Saya bawa tesis, tentang pengaruh Pancasila, saya serahkan untuk nanti bisa dilihat dan dipelajari," kata Rizieq.
Baca juga: Diperiksa Polda Jabar, Rizieq Syihab: Seperti Ujian Tesis
Kedatangan Rizieq ke Markas Polda Jawa Barat untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya dua kali mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka. Pada panggilan pertama Selasa, 7 Februari 2017, Rizieq tak hadir karena mengaku kelelahan, sedangkan panggilan kedua pada 10 Februari 2017, ia menolak hadir dengan alasan menjaga situasi kondusif menjelang Pilkada DKI Jakarta.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan terhadap Pancasila pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak pula: Periksa Rizieq, Polda Jawa Barat: Kalau Tak Berbelit, Cepat
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak pernah meminta Rizieq untuk membawa tesis tersebut.
"Ya, enggak diapa-apain tesisnya, orang enggak ada pertanyaan ke situ," kata Yusri di Markas Polda Jawa Barat, Senin, 13 Februari 2017.
Lihat pula: Rizieq Diperiksa di Polda Jabar, Massa FPI Demo di Pusdai
Yusri menuturkan, tesis yang berjudul "Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia", seharusnya dibawa saat persidangan nanti. "Polda tidak pernah minta tesis. Buktinya cukup dari video. Silakan (tesisnya) ajukan di pengadilan," kata Yusri.
ANTARA