Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ribuan Guru di Sulawesi Tenggara Mogok Mengajar  

image-gnews
Sxc.hu
Sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Kendari - Ribuan guru di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mogok mengajar lantaran tunjangan profesi dan sertifikasi mereka hingga kini belum dibayar. Para guru memilih memulangkan siswa-siswinya dan sebagian lagi memilih tidak mengajar meski hadir di sekolah.

"Semua guru dari tingkat TK, SD, sampai SMP akan mogok hingga tunjangan sertifikasi kami dibayarkan oleh pemda setempat," kata pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia Bombana, Kandamang, saat dikonfirmasi Senin siang, 13 Februari 2017.

Menurut Kandamang, tunjangan sertifikasi guru yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana merupakan tunjangan sertifikasi triwulan keempat yang seharusnya guru terima pada 2016. Namun, hingga Februari 2017, tunjangan itu tak kunjung diterima.

Mardiati Ali, guru di Sekolah Dasar Negeri Lauru Rumbia, yang turut dalam aksi mogok, menuturkan aksi tersebut terpaksa dilakukan karena pemerintah daerah setempat terus berjanji akan membayarkan tunjangan tersebut. Namun, sampai waktu yang ditentukan, tunjangan itu tidak juga dibayarkan.

“Kami umumkan kepada murid-murid untuk libur sekolah. Kami akan berhenti mogok kalau tunjangan sudah diberikan," tutur Mardiati Ali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pekan lalu, ratusan guru yang tergabung dalam Forum Guru PGRI Bombana berunjuk rasa di Sekretariat Pemkab dan Kantor Kejaksaan Negeri Bombana menyampaikan tuntutan mereka tentang tunjangan profesi triwulan keempat tahun 2016 yang belum dibayarkan.

Hingga berita diturunkan, penanggung jawab Bupati Bombana Sitti Saleha belum merespons panggilan telepon yang dilayangkan Tempo.

ROSNIAWANTY FIKRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mabes Polri Berikan Pendidikan Antikorupsi untuk Mahasiswa di Bombana Sulawesi Tenggara

31 hari lalu

Yudi Purnomo Harahap, Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri yang juga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK dan eks Penyidik KPK memberikan pembekalan pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa di Program Studi Akuntansi Sektor Publik (ASP) Politeknik Bombana (Polina), pada Sabtu, tanggal 24 Februari 2024. Foto Istimewa
Mabes Polri Berikan Pendidikan Antikorupsi untuk Mahasiswa di Bombana Sulawesi Tenggara

Mabes Polri memberikan pembekalan berupa pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa Program Studi Akuntansi Sektor Publik (ASP), Politeknik Bombana, Sulawesi Tenggara.


SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

19 Desember 2022

Ilustrasi guru sedang berdiskusi dengan siswa sekolah.
SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus.


Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

18 Oktober 2022

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. TEMPO/M Taufan Rengganis
Curhat Nadiem Soal RUU Sisdiknas: Saya Mungkin Naif

Kepada Tempo, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim mengaku dirinya naif berharap RUU Sisdiknas bisa tembus ke Prolegnas 2023.


Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

20 September 2022

Presiden Jokowi menerima pengurus PGRI dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Dalam pertemuan ini, Jokowi juga meminta masukan dari PGRI terkait sistem pendidikan. TEMPO/Subekti.
Ketum PGRI Temui Jokowi Minta Tunjangan Guru Tak Dihapus di RUU Sisdiknas

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan tunjangan tersebut bukan sekedar uang, melainkan penghargaan terhadap profesi guru dan dosen.


Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

1 September 2022

Siswa saat mengikuti kegiatan belajar dengan penerapan prokes ketat di masa pandemi Covid 19 di SDN Cipayung 02, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan surat edaran (SE) menghentikan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk sementara jika terdapat warga sekolah yang positif COVID-19. TEMPO/Subekti.
Kemendikbud: Draf RUU Sisdiknas akan Terus Diperbaiki

Draf RUU Sisdiknas akan terus diperbaiki berdasarkan masukan berbagai pihak dan pembahasan bersama DPR.


Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

30 Agustus 2022

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril.
Polemik Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Benarkah Hilang?

Tidak tercantumnya klausul mengenai tunjangan profesi guru dalam RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menuai polemik.


Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022

Murid kelas 3 SDN 5 Cikidang di Kampung Pengkolan, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tengah menyelesaikan tugas di kelasnya, 26 Juli 2022. Sekolah yang letaknya dikelilingi perkebunan dan cukup jauh dari perkampungan ini hanya memiliki 50 orang murid terdiri dari 8 murid di kelas 3, 8 murid kelas IV, 8 murid kelas V, dan 26 murid kelas VI. Tak ada lagi murid di kelas 1 dan II selama 2 tahun terakhir karena letaknya yang jauh. Guru pengajar yang tersisa hanya tinggal 2 orang. Sekolah ini jika terus kekurangan murid rencananya akan disatukan dengan SDN 1 Cikidang yang lokasinya ada di dekat kantor desa. TEMPO/Prima mulia
Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas menuai kontroversi lantaran disebut menghilangkan pasal tunjangan guru. Kemendikbud memastikan tunjangan itu tetap ada.


PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

28 Agustus 2022

Konferensi pers PB PGRI terkait hilangnya ayat TPG dalam RUU Sisdiknas secara daring, di Jakarta, Ahad 28 Agustus 2022. ANTARA/Indriani
PGRI Tolak Penghapusan Ayat soal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

PGRI mendesak Kemendikbudristek mengembalikan ayat soal tunjangan profesi guru (TPG) dikembalikan lagi di RUU Sisdiknas


Info Gempa Terkini BMKG: dari Ambarawa sampai Bombana dan Tambolaka

23 Oktober 2021

Ilustrasi gempa. geo.tv
Info Gempa Terkini BMKG: dari Ambarawa sampai Bombana dan Tambolaka

Kejadian gempa terkini di Ambarawa bahkan masih dicatat hingga pukul 21.11 WIB. Gempa ke-24 sejak yang pertama pada dinihari.


Resmikan Pabrik Gula di Bombana, Jokowi: Keberanian Buka Investasi di Tempat Ini

22 Oktober 2020

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti.
Resmikan Pabrik Gula di Bombana, Jokowi: Keberanian Buka Investasi di Tempat Ini

Jokowi meresmikan pabrik gula di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dalam kunjungan kerjanya pada Kamis, 22 Oktober 2020.