TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian sedang mendorong industri minyak dan gas menggunakan produk dalam negeri. Dengan adanya skema gross split, diharapkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) semakin berkembang di industri tersebut.
"Ini kami sedang didorong. Di (industri) migas, kebetulan TKDN-nya sudah jelas," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat ditemui di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Airlangga menuturkan pihaknya sedang mendorong kemampuan engineering procurement and construction (EPC) di dalam negeri, kemampuan industri pipa, serta industri offshore dan perkapalan. Dengan adanya skema gross split ini, diharapkan industri-industri penunjang kegiatan migas juga bisa berkembang.
Menurut Airlangga, banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendukung industri-industri itu. Intinya, pemerintah menginginkan barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri diprioritaskan untuk digunakan dalam industri migas.
Menteri Perindustrian hari ini bertemu dengan perwakilan Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas). Mereka membahas berbagai macam hal, terutama tentang penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan industri migas.
Ketua Dewan Pimpinan Bidang Industri Guspenmigas Willem Siahaya meminta Airlangga mendorong semua kegiatan di Indonesia, bisa memakai atau diwajibkan memakai industri barang dan jasa dalam negeri. Pasalnya, selama ini, produsen dalam negeri sudah mampu memproduksi barang-barang yang dibutuhkan industri, termasuk barang-barang untuk industri migas. "Kami bisa buat rig pengeboran dan pipa pengeboran."
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang gross split, antara lain, menyebutkan tak ada sanksi bagi kontraktor yang pemakaian TKDN-nya kecil. Pemerintah beralasan, hal itu akan mengganggu tingkat keekonomian proyek migas.
Meski begitu, pemerintah akan memberikan insentif tambahan bagi hasil jika ada kontraktor yang menggunakan TKDN minimal 30 persen. Jika kontraktor memakai TKDN sebesar 30-50 persen, insentif tambahan yang didapatkan sebesar 2 persen.
Angka insentif tambahan akan besar jika porsi TKDN-nya juga bertambah. Kalau porsi TKDN-nya berada di angka 50-70 persen, tambahan insentifnya adalah 3 persen. Sedangkan jika TKDN-nya 70-100 persen, insentifnya adalah 4 persen.
DIKO OKTARA