TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, I Gede Dewa Palguna, dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. Menurut Dewa, pertanyaan yang diajukan penyidik mengenai proses perkara Nomor 129 tentang pengujian Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Mulai dari proses pemeriksaan panel sampai dengan putusan diambil, sampai putusan dibacakan," kata Dewa setelah diperiksa di KPK, Senin, 13 Februari 2017. "Itu yang diminta dan dari, ya, kira-kira 14 pertanyaan mengenai soal itu."
Dewa mengatakan empat pertanyaan terakhir mengenai seberapa jauh dia kenal dengan para tersangka suap, di antaranya Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny. Untuk tiga nama terakhir, Dewa mengaku tidak tak kenal mereka. "Saya baru tahu itu dari pemberitaan di media massa," kata Dewa.
Selain itu, Dewa menuturkan dia ditanya apakah Patrialis pernah mempengaruhi putusan. "Saya katakan tidak pernah. Kalau soal berdebat dalam rapat permusyawaratan hakim, itu adalah hal yang wajar," kata Dewa.
Menurut Dewa, Patrialis juga tidak pernah berbuat curang di luar institusi. "Apakah pernah mendengar, mempengaruhi teman yang lain? Saya juga tidak pernah," kata Dewa.
Dewa meyakini Basuki Hariman, tersangka penyuap Patrialis, tidak mungkin bisa mempengaruhi putusan. Hal yang mungkin terjadi adalah putusan sudah diambil, kemudian Patrialis membocorkannya ke luar.
"Tidak mungkin. Itu yang mengikuti tata cara sidang yang di MK juga sampai putusan diambil Tuhan enggak akan tahu. Tidak mungkin akan terjadi," kata Dewa.
Dewa mengatakan celah kecurangan bukan disebabkan lamanya rentang waktu putusan yang dibacakan hakim, tapi mentalitas hakim. "Putusan itu kan diambil di awal. Kemudian ditentukan hakim drafter-nya. Kalau orang mau nakal, di sini pun sudah bisa dimainkan. Enggak perlu nunggu putusan," kata Dewa.
Patrialis ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha daging impor, terkait dengan uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Supaya sebagian gugatan dikabulkan, Basuki diduga menjanjikan duit Sin$ 200 ribu kepada Patrialis.
MAYA AYU PUSPITASARI