Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Status Ahok Diprotes, Mendagri Optimis Tak Ada Unsur Politis

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai acara peresmian pelaksana tugas gubernur di Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2016. TEMPO/KURNIA RIZKI
Basuki Tjahaja Purnama bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai acara peresmian pelaksana tugas gubernur di Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, 26 Oktober 2016. TEMPO/KURNIA RIZKI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimis tidak ada unsur politis di balik protes atas keputusannya tidak memberhentikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengaku berpikir positif saja atas munculnya protes protes tersebut.

"Namanya juga orang tanya (protes), ya didengarkan saja. Niat saya baik, mengakomodir pemikiran orang yang berbeda dengan saya," ujar Tjahjo di Istana Kepresidenan, Selasa, 14 Februari 2017.

Baca juga:

Dua Mantan Ketua MK, Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara
Mendagri Tjahjo Kumolo: Pengaktifan Ahok Sudah Sesuai Aturan

Sebagaimana diketahui, Ahok telah resmi kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta per 11 Februari 2017 kemarin. Namun, kembalinya ia ke kursi Gubernur DKI Jakarta diprotes banyak orang karena dianggap ia seharusnya diberhentikan karena berstatus terdakwa. Beberapa bentuk protes itu adalah hak angket yang akan diajukan DPR hingga boikot oleh DPRD DKI Jakarta.

Ahok sendiri memang berstatus terdakwa untuk kasus penistaan agama. Ia didakwa dengan dua pasal alternatif yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun serta 5 tahun. Nah, hal itu menjadi dasar protes ke Ahok karena dalam UU Pemda, Pasal 83, mereka yang terancam atau menerima hukuman penjara di atas lima tahun bisa diberhentikan.

Baca pula:

Ahok Diaktifkan, Hamdan Zoelva: Alasan Mendagri Tjahjo Aneh|
Fadli Zon: Hak Angket Ahok Bukan Berujung ke Pemakzulan

Tjahjo, pekan lalu, menganggap pasal tersebut tidak bisa diterapkan ke Ahok. Sebab, kata ia, dakwaannya bersifat alternatif, ada ancaman hukuman 4 tahun dan 5 tahun. Dengan kata lain, belum ada ancaman hukuman yang pasti pada dakwaan tersebut alias harus menunggu tuntutan jaksa penuntut umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tjahjo melanjutkan pernyataannya bahwa dirinya masih yakin dengan keputusan yang ia ambil. Sebab, saat mempertahankan kepala daerah yang lain, dirinya menggunakan pegangan pertimbangan yang sama dan tidak diprotes seperti apa yang terjadi saat ini.

"Dasar yang saya pakai jelas, selama dua tahun saya pakai itu kalau ada masalah," ujar Tjahjo menegaskan.

Ditanyai kenapa dirinya tetap meminta penjelasan Mahkamah Agung jika merasa tidak salah mengambil keputusan, dirinya mengatakan bahwa hal itu hanyalah bentuk niat baik. Sebab, kata ia, banyak yang mempertanyakan keputusannya.

"Kalau orang bertanya, kenapa saya tanyanya sekarang, orang tanya kapan kan bebas," ujarnya yang enggan berspekulasi soal bergulirnya protes-protes itu ke depan.

ISTMAN MP

Simak:
Ketua Umum Muhammadiyah: Presiden Netral dalam Pilkada Serentak
Pilkada 2017, KPK: Jangan Pilih Calon yang Terlibat Korupsi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

9 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

23 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

23 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

24 hari lalu

Sejumlah pengendara menerobos banjir yang merendam kawasan Daan Mogot, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Intensitas hujan yang tinggi membuat banjir setinggi 10-30 cm yang merendam di kawasan tersebut. TEMPO/Fajar Januarta
Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

36 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

37 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan usai pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Heru Budi Hartono resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis kemarin. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

37 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

39 hari lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Pilgub DKI Jakarta, Apakah Deretan Nama Ini Berpeluang?

Belakangan beberapa nama mulai dibicarakan akan maju dalam Pilgub DKI Jakarta, walaupun masih jauh waktu pelaksanaannya. Siapa saja?


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

41 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

42 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?