TEMPO.CO, Jakarta -Beberapa fraksi pendukung pemerintah menyatakan menolak usulan pengajuan hak angket menyelidiki pengangkatan kembali Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Mereka menganggap keputusan Kementerian Dalam Negeri tepat.
"Bagi fraksi pemerintah, kami tidak melihat adanya urgensi pembentukan angket dan pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama," kata sekretaris fraksi Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.
Baca :
Status Ahok Diprotes, Mendagri Optimis Tidak Ada Unsur Politis
Fadli Zon: Hak Angket Ahok Bukan Berujung ke Pemakzulan
Sebanyak tujuh fraksi mendeklarasikan penolakan bergulirnya hak angket. Agus, yang didaulat sebagai juru bicara fraksi pemerintah, menuturkan sebanyak tujuh fraksi menolak: PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, PPP, PKB, Hanura, PAN.
Fraksi pemerintah, kata Agus, menganggap keputusan Kemendagri untuk mengaktifkan kembali Basuki merupakan keputusan yang tepat. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Ini berkaitan tuntutan minimal 5 tahun dan maksimal 5 tahun," ujar Agus.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra mengklaim telah mendapat dukungan dari empat fraksi untuk menggulirkan usulan angket. Selain empat fraksi, sebanyak 93 anggota Dewan menandatangani usulan tersebut. Saat ini, kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, usulan telah berada di meja pimpinan.
Simak :
Dua Mantan Ketua MK, Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara
Gubernur Ahok Aktif Lagi, ACTA Menggugat Pemerintah
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto, mengatakan usaha meluncurkan angket bakal menempuh jalan panjang. Sebab, harus mendapatkan persetujuan rapat ke Badan Musyawarah yang melibatkan pimpinan DPR dan fraksi agar bisa disetujui dan diparipurnakan. "Kalau akan dipanjakan itu terlalu dini. Ke depan kita bisa bawa ke musyawarah," ujar Utut.
Agus menegaskan tidak perlu ada hak angket untuk pengangkatan Basuki. "Karena kebutuhan dalam kasus ini tidak relevan," kata dia. Jika ada fraksi yang membutuhkan penjelasan pemerintah, ia mendorong untuk dilakukan melalui komisi pemerintahan Dewan.
ARKHELAUS W.