TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini melakukan sosialisasi dua peraturan kepada ratusan pelaku industri jasa keuangan.
Peraturan itu adalah Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank II OJK Dumoly F. Pardede mengatakan pihaknya mendorong perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi informasi (financial technology/fintech) di Indonesia. "Fintech sudah tidak bisa kita hindari lagi, karena layanannya sangat membantu dan memudahkan masyarakat, khususnya untuk pinjaman dana segar," ucapnya di Gedung Dhanapala, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca: Uang Tebusan Amnesti Pajak Periode III Rp 710 Miliar
Menurut Dumoly, selain fintech, usaha pegadaian terus berkembang di masyarakat. Terlebih proses pencairan dana terbilang mudah dan cepat. "Karena pola dan sistemnya sederhana tapi cepat."
OJK berharap pelaku fintech peer to peer (P2P) lending diharapkan dapat memperbaiki tingkat keseimbangan dan mempercepat distribusi pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ke berbagai daerah. P2P lending adalah produk fintech yang berusaha menghubungkan pengusaha mikro yang memerlukan pembiayaan dengan para investor yang ingin mendanai usaha tersebut.
Baca: Dirjen Pajak Luncurkan Aplikasi Buka Rahasia Bank
Hal ini juga sejalan dengan berbagai upaya yang telah dilakukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) serta mendukung program Nawacita, program Gerakan 1.000 Startup, dan paket kebijakan ekonomi ke-14 yang dicanangkan pemerintah.
GHOIDA RAHMAH