TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini baru ada 157 perusahaan pinjam meminjam dan layanan keuangan berbasis teknologi informasi (fintech) yang melaporkan diri. Total di seluruh Indonesia telah ada 600 perusahaan fintech yang terdeteksi.
"Pelaku fintech itu termasuk pelaku industri e-commerce," ujar Kepala Pengawas Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani, di Gedung Dhanapala, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca: OJK Atur Soal Usaha Pegadaian, Ini Penjelasannya
Firdaus berujar sekarang OJK tengah memilih dan menyaring berapa banyak jumlah fintech yang memenuhi kriteria aturan peraturan otoritas jasa keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. "Dari 157 itu kita identifikasi memenuhi kriteria, mereka sekarang belum kami berikan pengesahan."
Berdasarkan penilaian atau assessment sementara, OJK memutuskan baru sekitar 120 fintech yang memenuhi kriteria sesuai POJK baru itu. Regulasi itu diarahkan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pinjaman dan pendanaan atau peer to peer lending.
Baca:OJK Atur Fintech Layanan Pinjam-Meminjam, Ini Rinciannya
Firdaus menjelaskan regulasi tentang peer to peer lending ini di antaranya mengatur tentang kegitan usaha, pendaftaran dan perizinan, mitigasi risiko, pelaporan, dan tata kelola sistem teknologi informasi.
Adapun dalam peraturan itu disebutkan bahwa fintech harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan wajib memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar. Pendaftaran perizinan paling lambat dilakukan oleh perusahaan fintech enam bulan setelah peraturan OJK bergulir.
"Fintech yang ingin mendaftar bisa langsung datang ke Kantor OJK Pusat Jakarta ataupun Kantor OJK di daerah," ucap Firdaus lagi. Untuk pengawasan operasional perusahaan fintech ditegaskan berada di bawah satuan kerja khusus yang disupervisi oleh bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
GHOIDA RAHMAH