TEMPO.CO, Bengkulu - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Bupati Seluma Murman Effendi pada sidang putusan Kamis sore, 16 Februari 2017.
"Terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diatur diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim, Suryana, pada pembacaan amar putusannya.
Baca: Diduga Korupsi Proyek Jalan, Mantan Bupati Seluma Ditahan
Selain dihukum dua tahun penjara, Murman dihukum membayar denda Rp 200 juta dan hakim menetapkan masa tahanan yang dijalankan oleh terdakwa mengurangi vonis yang dijatuhkan.
Seperti diketahui mantan Bupati Kabupaten Seluma Murman Effendi diduga melakukan korupsi pembangunan jalan hotmix dalam proyek tahun jamak di Kabupaten Seluma tahun 2011. Murman Effendi disangkakan melanggar Pasal 1 angka 5 jo Pasal 5 angka 4 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas KKN.
Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam proyek pembangunan jalan hotmix sebesar Rp 60 miliar yang diduga merugikan negara Rp 3,68 miliar. Saat itu, Joresmin Nuryadin yang merupakan anak Murman Effendi merangkap sebagai Dirut PT PT Puguk Sakti Permai, rekanan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan jalan hotmix.
Joresmin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 1 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.
Menurut majelis hakim tipikor, Joresmin terbukti melanggar Pasal 1 angka 5 jo Pasal 5 angka 4 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas KKN dan pencucian uang.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Simak pula: Wahid Foundation: Lebih Dari 60 Persen Aktivis Rohis Siap Jihad