TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menghadiri undangan Ombudsman RI untuk membahas soal pemberhentian sementara beberapa kepala daerah yang berstatus tersangka dan terdakwa. Diskusi ini dilakukan menyusul adanya tuntutan Dewan Perwakilan Rakyat ihwal pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
"Saya masih berpegang apa yang saya putuskan mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Daerah dan mengacu dakwaan. Itu yang saya anggap benar," ucap Tjahjo di Ombudsman, Kamis, 16 Februari 2017. Ia berkukuh menunggu vonis yang akan dijatuhkan kepada Ahok.
Baca juga:
Hasto PDIP: Wajah Mas Ahok Cerah karena Menang di Petamburan
Hak Angket untuk Ahok Disebut Berujung Memakzulkan Jokowi
Tjahjo mengatakan, sebagai Menteri Dalam Negeri, ia harus bersikap adil. Sebab, ia pernah tidak memberhentikan sementara Gubernur Gorontalo yang dituntut 4 tahun penjara. "Gubernur yang menang di Gorontalo itu kan terdakwa. Dia dituntut 4 tahun penjara tapi tidak saya berhentikan, malah sekarang dia menang lagi," ujarnya.
Meski demikian, Tjahjo menuturkan menunggu fatwa Mahkamah Agung mengenai putusan pemberhentian sementara kepala daerah yang menjadi tersangka dan terdakwa. Namun, ucap dia, Mahkamah telah menyerahkan urusan pemberhentian sementara ini kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Saya tidak berhak memaksa MA. Beliau sudah menyatakan itu kan urusan Mendagri. Kalau Mendagri menganggap benar, ya sudah, fatwa kan enggak akan bisa diobral, kata beliau di media. Saya kira itu hak MA. Saya enggak bisa mengomentari," kata Tjahjo.
Baca juga:
Mendagri Tjahjo Kumolo: Pengaktifan Ahok Sudah Sesuai Aturan
Fatwa Status Ahok, Ketua MA: Tak Akan Dijawab Secara Saklek
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono menjelaskan, nantinya, Kementerian Dalam Negeri akan menyikapi apa pun fatwa Mahkamah Agung. Namun, hingga kini, kementeriannya belum mendapatkan balasan dari Mahkamah. "Kami belum mendapat feedback. Kami kan baru bersurat. Kami pasti membahas secara internal," ujarnya.
Sementara itu, Ahok enggan bicara terkait dengan hal tersebut. "Saya enggak tahu. Kamu tanya ke Kemendagri," tutur Ahok saat berada di Balai Kota pada Senin, 13 Februari 2017.
MAYA AYU PUSPITASARI | AVIT HIDAYAT