TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Otoritas Jasa Keuangan Edy Setiadi menargetkan, sebanyak 200 lembaga keuangan mikro (LKM) akan terdaftar di lembaganya tahun ini. Pada 2016 lalu, target OJK sebanyak seratus LKM sudah terlampaui. Hingga Desember 2016, sebanyak 129 LKM sudah terdaftar.
Baca : Aset Lembaga Jasa Keuangan Khusus Naik 16 Persen
"(Target) tahun ini lebih banyak lagi karena sekarang kami juga memproses registrasi di kantor-kantor OJK di daerah, tidak hanya di Jakarta," kata Edy saat ditemui usai sosialisasi peraturan lembaga penjamin di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017.
Baca : Penipu Berkedok Investasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selain itu, menurut Edy, terdapat pula program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dapat mendorong pertumbuhan LKM. "Tapi ini masalah pengesahan izin. Sebagai badan hukum, dia butuh biaya yang cukup besar. Jadi, kami minta untuk badan hukum di backup KKP," ujar Edy.
Berdasarkan ketentuan OJK, lembaga keuangan mikro yang ingin memperoleh izin dari OJK mesti memiliki modal minimum. Untuk wilayah usaha di tingkat desa atau kelurahan, modal minimum Rp 50 juta. Sementara untuk wilayah usaha di tingkat kecamatan Rp 100 juta dan wilayah usaha di tingkat kabupaten atau kota Rp 500 juta.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, lembaga keuangan mikro mencatatkan peningkatan aset yang sangat signifikan tahun lalu. Pada 2016, aset lembaga keuangan mikro mencapai Rp 280 miliar. Sementara pada 2015 lalu, asetnya hanya sebesar Rp 3 miliar. Dengan kenaikan yang besar tersebut, pertumbuhan aset lembaga keuangan mikro mencapai 933 persen.
ANGELINA ANJAR SAWITRI