TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Otoritas Jasa Keuangan Edy Setiadi mengatakan, sudah terdapat tujuh pegadaian swasta yang mengajukan izin ke lembaganya. Dua pegadaian telah memperoleh izin, dua sedang dalam proses, dan tiga baru mendaftar.
Baca : 2016, Aset Kelolaan BPJS Tembus Rp 289,98 Triliun
"Yang ajukan izin itu (di tingkat) provinsi. Kami akan terus dorong mereka (pegadaian swasta) untuk daftar," kata Edy saat ditemui usai sosialisasi peraturan lembaga penjamin di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017.
Baca : Aset Lembaga Jasa Keuangan Khusus Naik 16 Persen
Sebelumnya, menurut Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani, lebih dari seribu pegadaian swasta tidak berizin. Edy berujar, banyaknya pegadaian swasta yang belum terdaftar diakibatkan oleh masalah sosialisasi. "Dia belum terbiasa ke formal dan dia juga mungkin belum tahu persis apa manfaatnya kalau dia terdaftar."
Menurut Edy, belum terdaftarnya pegadaian swasta ke OJK perlu digembar-gemborkan kepada masyarakat. Dia berujar, masyarakat akan diimbau untuk hanya bertransaksi dengan pegadaian yang terdaftar. "Dengan demikian, perusahaan yang belum terdaftar akan berlomba-lomba untuk mendaftar," katanya.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly Pardede mengatakan, pegadaian swasta membutuhkan pendampingan. Karena itu, asosiasi bagi pegadaian swasta akan dibentuk agar asosiasi itulah yang bergerak ke provinsi-provinsi untuk merangkul mereka. "Februari ini kami juga mau roadshow ke toko-toko gadai itu," ujarnya.
Menurut Dumoly, banyak pegadaian swasta yang ingin mendaftarkan diri ke OJK. Untuk DKI Jakarta saja, kata dia, terdapat 30 pegadaian swasta yang saat ini beroperasi tetapi belum terdaftar di OJK. "Belum Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Banyak itu. Bisa cepek (100) itu, (malah) lebih," tuturnya.
Selama ini, Dumoly berujar, pegadaian swasta hanya memiliki izin dagang dari pemerintah daerah. Dengan adanya izin gadai, menurut dia, pegadaian akan mendapatkan berbagai manfaat untuk kegiatan usahanya. "Supaya bisa masuk financial inclusion, masuk ke bank, ke asuransi. Bisa masuk juga ke tender pemerintahan," ujarnya.
Terkait suku bunga gadai, Edy menambahkan, OJK tidak akan mengaturnya. Pengaturan suku bunga, menurut dia, dapat mendistorsi pasar. "Aksesibilitas itu kan ada biayanya. Jangan sampai memberikan kekuasaan yang lebih luas. Hanya paling tidak, demi perlindungan nasabah, transparansi diperlukan," katanya.
Nantinya, menurut Edy, suku bunga gadai hanya akan diumumkan seperti suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan. "Dengan diterapkannya suku buga counter, masyarakat akan membandingkan dengan tempat lain. Sudah ada di POJK untuk suku bunga counter. Sebelum izin, tentu kami pastikan suku bunga counter-nya," tuturnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI