TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menolak menanggapi tuntutan pekerja seks komersial (PSK) korban penggusuran lokalisasi prostitusi Kilometer 17, Karang Joang. Setidaknya masih tersisa seratus PSK yang mengharapkan bantuan dana pemulangan ke daerah asal masing-masing.
“Kami tidak lagi mengalokasikan dana untuk para PSK ini,” ucap Kepala Dinas Sosial Balikpapan Abdul Aziz, Jumat, 17 Februari 2017.
Abdul mengatakan Pemkot Balikpapan sudah menutup lokalisasi Karang Joang sejak 2013. Proses penutupan dilakukan termasuk dengan memberikan total santunan sebesar Rp 1,2 miliar kepada 311 PSK yang ada di lokalisasi ini.
Sehubungan dengan itu, ujar Abdul, Pemkot Balikpapan beranggapan lokalisasi ini sudah tidak ada penghuninya lagi. Mereka kemudian merobohkan 48 bangunan yang berdiri di atas tanah milik negara di bekas lokalisasi tersebut.
Dinas Sosial Balikpapan hanya memfokuskan perhatiannya pada permasalahan rehabilitasi, gelandangan, orang sakit jiwa, dan anak jalanan. Khusus tahun ini, dialokasikan Rp 4 miliar guna mengentaskan permasalahan sosial ini. “Itu kita gunakan untuk program rehabilitasi, orang telantar, gangguan jiwa, dan anak jalanan. Sedangkan untuk penghuni eks lokalisasi Km 17 hingga kini belum ada perencanaan atau program apa pun,” tuturnya.
Pemkot Balikpapan menggusur bangunan di lokalisasi Karang Joang awal bulan lalu. Setidaknya terdapat 950 personel gabungan dari kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan pemadam kebakaran guna meratakan area seluas 6 hektare tersebut.
Pemkot Balikpapan sebenarnya secara resmi menutup tempat pelacuran ini menyusul desakan dari alim ulama setempat pada Juni 2013. Tiga tahun berlalu, tempat tersebut saat ini kembali aktif.
Kuasa hukum kompleks Karang Joang, Sukariono, mengecam aksi sepihak pembongkaran 48 unit barak bangunan ini. Menurut dia, Pemkot Balikpapan sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat terhadap para pemilik bangunan di Karang Joang. “Selain melakukan perusakan barang milik orang lain, mereka sudah melakukan pelanggaran HAM berat,” ucapnya.
Sukariono mengatakan Pemkot Balikpapan tidak punya bukti otentik kepemilikan area prostitusi Karang Joang seluas 6 hektare. Sebaliknya, kliennya mengantongi bukti kuitansi pembelian tanah dari PT Adang Sumber Urip yang bekerja sama dengan Departemen Sosial sejak 1980.
S.G. WIBISONO