TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menuturkan adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, bisa saja dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP) Ramapanicker Rajamohan Nair alias Rajesh dalam kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Ada dua hal, menurut Febri, yang bisa menjadi pertimbangan, jika akan menghadirkan Arif dalam persidangan. “Pertama apakah dibutuhkan atau tidak dalam rangkaian proses pembuktian terhadap perbuatan tedakwa, dan yang kedua apakah penuntut umum memanggil atau hakim yang memerintahkan (menghadirkan Arif),” kata dia di KPK, Jumat, 17 Februari 2017.
Baca: KPK Kemungkinan Akan Kembali Memeriksa Ipar Presiden Jokowi
Febri mengatakan Arif merupakan salah satu dari 42 orang saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan dugaan suap untuk tersangka Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak. Namun, hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka untuk kasus ini. Selain Handang, tersangka lain adalah Ramapanicker Rajamohan Nair.
Ramapanicker alias Rajesh telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sidang perdana digelar pada, Senin, 13 Februari 2017. Ia didakwa menyuap Handang Soekarno sebesar US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar. Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut suap ini diberikan agar Handang mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Baca: Adik Ipar Terkait Suap Pajak, Jokowi: Diproses Hukum Saja
Febri mengatakan status Arif masih sebagai saksi. Ia menolak menjelaskan secara detail peran Arif dalam perkara suap di Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
Ia hanya menyebut peran Arif sudah tertuang dalam dakwaan Rajesh. “Terlalu dini untuk menyimpulkan peran masing-masing saksi saat ini, karena kami belum melihat fakta persidangan,” kata dia.
Presiden Jokowi sebelumnya memberikan isyarat kepada KPK untuk memproses Arif. Febri mengaku pihaknya juga akan profesional mengusut kasus tersebut. “Fokus KPK menangani proses hukum secara profesional berdasarkan hukum acara dan bukti.”
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Dijerat Dua Perkara, Atut Segera Disidang Lagi
Kasus Patrialis Akbar, KPK Periksa Empat Saksi