TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hari ini, Jumat, 17 Februari 2017, menerbitkan izin rekomendasi ekspor PT Freeport Indonesia (PT FI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
Rekomendasi ekspor itu dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Freeport Nomor 571/OPD/II/2017 tanggal 16 Februari 2017. Sementara rekomendasi ekspor untuk Amman Mineral didasarkan pada surat permohonan perusahaan tersebut dengan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017 tanggal 17 Februari 2017.
“PT FI dan PT AMNT juga telah menyatakan komitmen untuk pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Februari 2017.
Persetujuan rekomendasi ekspor itu diberikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017. Adapun volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga diberikan kepada PT FI berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017 tanggal 17 Februari 2017. Pemberian izin itu berlaku sejak 17 Februari 2017 sampai 16 Februari 2018.
Selanjutnya, kepada PT AMNT—sebelumnya bernama Newmont—diberi volume ekspor sebesar 675 ribu WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017 tanggal 17 Februari 2017 dan berlaku sejak 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.
Sujatmiko mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit enam bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen. Dan, jika progres pembangunan enam bulanan itu tidak sesuai dengan komitmen, rekomendasi ekspor akan dicabut.
Rekomendasi ekspor itu dapat diberikan setelah sebelumnya Freeport mendapatkan izin melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017. Sedangkan PT AMNT telah mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017.
GHOIDA RAHMAH