TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pengacara retainer yang ditugaskan oleh Kedutaan Besar RI untuk mendampingi Siti Aisyah, Gooi & Azura, telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Sepang, Malaysia.
Iqbal berujar, meskipun pengacara belum dapat bertemu dengan Siti Aisyah, wanita berusia 25 tahun itu dalam keadaan sehat dan telah dipindahkan ke penjara lain. "Kemarin Jumat, SA juga telah melakukan rekonstruksi di Bandara Internasional Kuala Lumpur," ujar Iqbal dalam rilisnya, Sabtu, 18 Februari 2017.
Baca: Kemenlu Pastikan Paspor dan Identitas Siti Aisyah Asli
Dalam pertemuan tersebut, Iqbal mengatakan, pengacara juga mendapatkan konfirmasi bahwa terdapat satu tersangka lain, warga negara Korea Utara, yang ditangkap oleh polisi. "Sehingga saat ini terdapat empat tersangka yang sudah ditahan Kepolisian Malaysia," tuturnya.
Siti Aisyah ditangkap Kepolisian Malaysia pada 16 Februari 2017 atas tuduhan turut terlibat dalam pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un, Kim Jong-nam. Selain Siti Aisyah, polisi juga menangkap Doan Thi Huong, wanita berusia 29 tahun yang berpaspor Vietnam.
Baca: Pria Berpaspor Korut, Tersangka Ke-4 Pembunuhan Kim Jong-nam
Kim Jong-nam diduga tewas setelah dua perempuan itu menyemprotkan cairan yang diduga racun. Pria berusia 45 tahun tersebut dibunuh di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 pada 13 Februari 2017 sekitar pukul 09.00 saat akan berangkat ke Makau.
Hari ini, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga telah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Malaysia untuk meminta akses kekonsuleran terhadap Siti Aisyah. "Akses kekonsuleran dibutuhkan agar KBRI dapat memastikan hak-hak hukum SA terpenuhi sepanjang proses yang dijalaninya," kata Iqbal.
ANGELINA ANJAR SAWITRI