TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia mendeteksi sebanyak 612 Penyelenggara Kegiatan Usaha penukaran Valuta Asing (Kupva) Bukan Bank (BB), atau yang biasa dikenal dengan money changer di Indonesia tidak memiliki izin operasi resmi.
Menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni V. Panggabean, mayoritas money changer ilegal tersebut paling banyak ditemui di wilayah-wilayah strategis yang sering didatangi warga negara asing (WNA). Seperti daerah pariwisata, daerah perbatasan, pelabuhan, daerah TKI dan pertokoan. “Bentuk usahanya bisa perorangan, atau dalam bentuk toko seperti toko emas, toko baju, elektronik, dan Perseroan Terbatas atau PT,” ujarnya dalam acara pelatihan wartawan ekonomi yang digelar di Crowne Hotel Bandung, Sabtu, 18 Februari 2017.
Baca Juga: Bank Indonesia Temukan 612 Money Changer Ilegal
Untuk menangani money changer tak berijin tersebut, BI memberi kesempatan mereka untuk segera mengajukan izin sebelum dilakukan tindakan tegas. Berupa pencabutan izin usaha atau tindakan hukum lainnya, apabila money changer tersebut terbukti melakukan kejahatan pidana seperti money laundering atau digunakan untuk hal-hal ilegal seperti transaksi jual beli narkoba.
Izin tersebut paling lambat diajukan pada 7 April 2017, setelah itu BI bersama stakeholder terkait seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terpaksa menutup kegiatan usaha penukaran valas tanpa izin tersebut.
“Antara dia harus menutup atau meminta izin. Karena Kupva BB tak berizin ini rawan terhadap money laundering. BI telah melakukan mapping yang tak berizin ini, dan semua akan selesai akhir bulan ini. Lalu Maret kami akan melakukannya secara intensif,” ucap Eni.
Berdasarkan data Bank Indonesia 2017, dari 612 money changer tak berizin itu sebanyak 41 persen berada di pulau Jawa, sebanyak 31 persen berada di Sumatera, sebanyak 14 persen berada di Bali dan Nusa Tenggara, sebanyak 11 persen dari Kalimantan, 2 persen berada di Maluku dan papua, sedangkan 1 persen berada di Sulawesi.
Simak: Pemerintah Incar Datangkan 2,2 Juta Turis Singapura
Adapun mata uang yang paling banyak ditransaksikan di money changer tak berizin itu masih didominasi oleh dolar AS dengan prosentase 39,56 persen, dolar Singapura 27,63 persen, yen Jepang 6,37 persen, dolar Australia 4,58 persen, euro 4,3 persen, dan mata uang lainnya dengan total 17,56 persen.
DESTRIANITA