Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JBMI: Libatkan Buruh Revisi UU Penempatan TKI di Luar Negeri

image-gnews
Taman Victoria, Lokasi Favorit TKI Hongkong Isi Liburan
Taman Victoria, Lokasi Favorit TKI Hongkong Isi Liburan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menuntut DPR untuk melibatkan buruh dalam setiap pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. “Jangan bicara tentang kami tanpa kami karena kami buruh bukan budak,” kata Koordinator JBMI di Hong Kong & Macau, Sringatin, seperti dilansir sesuai keterangan tertulis, Ahad, 19 Februari 2017.

Ia mengatakan proses revisi beleid tersebut tidak pernah melalui proses musyawarah dan dialog terbuka dengan berbagai organisasi buruh migran dan lembaga pendukungnya. Tidak hanya revisi tersebut, namun buruh migran juga tidak dilibatkan dalam pembahasan aturan lainnya termasuk moratorium dan program roadmap 2017 yang disebut dapat melindungi dan menyelesaikan persoalan buruh migran.

Baca juga:

TKI di Hong Kong, Fahri Hamzah:Antar Instansi Tumpang-Tindih
Peneliti UGM: Pola Perekrutan Buruh Migran Mirip Kerja ...

Menurut Sringatin, banyak peraturan dan terobosan yang diciptakan pemerintah namun tidak ada satu pun yang terbukti dapat memecahkan persoalan buruh migran. “Karena bagi pemerintah Indonesia, hakikatnya buruh migran hanyalah objek yang tidak punya hak menentukan nasibnya sendiri dan hanya dijadikan sumber pendapatan devisa negara,” kata dia.

Sringatin berharap keterlibatan buruh migran bisa membuat pemerintah tidak lagi memperlakukan buruh migran sebagai objek pembangunan, sumber pendapatan devisa negara dan solusi singkat untuk mengatasi kemiskinan. Ia pun menuntut revisi beleid harus mengakui dan menjamin hak dasar buruh migran sebagai pekerja dan anggota keluarganya seperti yang tertulis di dalam Konvensi PBB 1990, Konvensi ILO 188 dan 189.

Baca pula: Menteri Hanif: TKI Harus Punya Skill

Salah satu poinnya adalah menghentikan kewajiban buruh migran untuk diproses PJTKI atau agen sementara. "Selama ini pengalaman buruh migran dengan lembaga ini justru lebih merugikan dan memperbudak," kata dia.

Ia mengatakan revisi juga harus menjamin hak libur bagi seluruh buruh migran di luar negeri, menciptakan standarisasi kontrak kerja yang diakui di dalam dan diluar negeri, serta menjamin hak buruh migran menuntut PJTKI yang melakukan pelanggaran. Selain itu, buruh migran harus dipastikan mendapat hak menuntut ganti rugi bagi buruh migran yang menjadi korban pelanggaran PJTKI. Revisi juga harus dipastikan bisa melindungi dan menjamin hak asasi manusia buruh migran tidak berdokumen.

JBMI juga menuntut pengakuan terhadap organisasi dan serikat buruh migran di dalam revisi undang-undang tersebut dan peraturan lain yang berkaitan dengan buruh migran. Ia mengatakan partisipasi dan hak buruh migran akan lebih terjamin dengan pengakuan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sringatin mengatakan JMBI juga menuntut sebuah dialog yang membahas kebijakan tentang buruh migran dan anggota keluarganya. Melalui dialog ini, ia berharap tidak ada lagi pemahaman yang keliru terhadap buruh migran seperti yang dilakukan oleh Ketua Tim Pengawasan TKI, Fahri Hamzah.

Beberapa waktu lalu, Fahri sempat menuliskan pernyataan mengenai buruh migran di akun Twitternya. "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja asing merajalela," tulis di akun Twitternya, @Fahrihamzah.

Sringatin mengatakan tindakan Fahri Hamzah menunjukkan indikasi bahwa para pembuat kebijakan di DPR RI, khususnya tim pengawas TKI, tidak memahami realitas kondisi buruh migran. Ia menilai mereka memiliki prasangka yang merendahkan buruh migran, khususnya pekerja rumah tangga yang rentan kekerasan.

Menurut dia, tim Pengawas TKI DPR pimpinan Fahri Hamzah telah datang ke Hong Kong untuk berdialog dengan organisasi-organisasi buruh migran. Mereka ingin mendengar dan mencari masukan terkait revisi undang-undang nomor 39 tahun 2004. Sringatin berharap kedatangan mereka kali ini tidak hanya formalitas atas respon terhadap protes yang kami sampaikan beberapa waktu lalu.

"Sudah waktunya, DPR RI selaku perwakilan rakyat melibatkan buruh migran secara langsung dalam pembuatan kebijakan yang bersangkutan dengan kepentingan buruh migran," kata dia.

VINDRY FLORENTIN

Simak: Punya Pertanyaan untuk Presiden, Ikuti #JokowiMenjawab

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

11 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

15 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

20 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.