TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno, mengatakan pemungutan suara ulang di dua TPS di Jakarta sebenarnya sudah terlambat. Menurut di, hal ini karena rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu DKI untuk mengadakan pemilihan ulang tersebut datang terlambat.
"Rekomendasi ini terbilang terlambat, mestinya dua hari setelah pemungutan suara dilakukan," kata Sumarno saat ditemui di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Ahad, 19 Februari 2017. Karenanya, pemungutan suara ulang baru bisa dilakukan hari ini.
Baca : Pemungutan Ulang DKI, Pemilih Agus Pindah ke Calon Lain
Menurut Sumarno, rekomendasi dari Bawaslu DKI baru diterima H+3 hari pemilihan, sehingga KPU Kota Jakarta Selatan, Panitia Pemilihan Kecamatan Pancoran dan Panitia Pemungutan Suara TPS 29 hanya memiliki waktu kurang dari 24 jam untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Meski diakui bukan perkara mudah, tapi akhirnya bisa terselenggara hari ini.
Ketika ditanyakan soal rekomendasi yang terlambat apakah melanggar aturan, Sumarno menjawab bahwa substansi yang direkomendasikan sudah sesuai ketentuan. Bawaslu menilai ada pelanggaran sehingga harus ada pencoblosan ulang. Namun jika ada rekomendasi pencoblosan ulang lagi, hal itu tak bisa ditindaklanjuti.
Pemungutan suara ulang di TPS 29 Kelurahan Kalibata, dilakukan karena sebelumnya ada pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak dua kali. Hal itu dilarang oleh KPU Jakarta, sehingga diputuskan dilakukan pencoblosan ulang di TPS tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
Terkait pelanggaran tersebut, Sumarno menjelaskan apa yang terjadi di TPS 29 tak semata-semata kesalahan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Menurut dia, bimbingan dan pemberian pemahaman kepada petugas di lapangan sudah dilakukan secara intensif.
Sumarno berpendapat hal ini terjadi karena masalah-masalah teknis di lapangan. "Ini karena persoalan teknis," kata dia. Karenanya, menurut dia, tak unsur pidana dalam pelanggaran yang terjadi di TPS 29 tersebut.
DIKO OKTARA