TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta Selatan Muhammad Iqbal mengatakan pemungutan suara ulang di TPS 29 Kelurahan Kalibata terjadi karena ketidakpahaman. Ketidakpahaman terjadi baik pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara maupun pemilih yang menggunakan hak pilih sebanyak dua kali.
"Pemilihnya tak paham, KPPS ragu, saksinya perbolehkan, Panwas seirama," kata Iqbal saat ditemui di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu 19 Februari 2019.
Iqbal menjelaskan, pemungutan suara ulang dilakukan karena ada rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan Pancoran, yang disampaikan pada PPK Pancoran. "Setelah itu dilakukan penelusuran dan ditemukan ada satu orang pemilih memilih dua kali," katanya.
Saat itu, kata Iqbal, si pemilih ingin menggunakan hak pilih untuk saudaranya. Dia membuktikan dengan formulir C6 saudaranya, ada kartu keluarga, dan voice mail atau pesan suara dari saudaranya itu. "Akhirnya dipersilakan memilih (dua kali), sementara aturan tak boleh," ucap Iqbal.
Iqbal menuturkan untuk pemungutan suara ulang ini, surat suara memiliki perbedaan pada stempel. Stempel yang tertera dilengkapi dengan keterangan bahwa kertas suara, serta formulir C6 itu merupakan hasil pemilihan suara ulang.
Selain itu, pihak KPUD Jakarta Selatan memberikan arahan kepada KPPS, agar pemungutan suara dilakukan oleh petugas gabungan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Ada lima orang PPS dan ada lima orang PPK," ujar Iqbal.
DIKO OKTARA