TEMPO.CO, Ngawi - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan Jalan Tol Solo-Ngawi sepanjang 90,25 kilometer bisa dilalui untuk arus mudik dan balik Lebaran 2017. “Saya yakin Kartosuro (Solo)-Ngawi pasti bisa digunakan saat Lebaran,” kata Basuki ketika meninjau pembangunan jalan tol di Ngawi, Jawa Timur, Senin, 20 Februari 2017.
Menurut dia, difungsikannya jalur cepat antarprovinsi ketika Lebaran dapat mengurai kemacetan yang biasa terjadi di Solo. Truk pengangkut bahan bakar minyak dan sembilan bahan pokok bakal dialihkan ke jalur cepat itu.
Baca:
Mudik, Dua Menteri Ini Tinjau Kesiapan Tol Semarang - Solo
PINA Berhasil Dorong Pembiayaan Awal Sembilan Tol
Sedangkan Jalan Tol Ngawi-Kertosono diupayakan dapat digunakan saat mudik Lebaran. Hal ini untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Saradan, Kabupaten Madiun, serta Wilangan dan pertigaan Mengkreng, Kabupaten Nganjuk. Salah satu penyebab kemacetan di jalur utama menuju Surabaya itu adalah perlintasan kereta api yang melalui daerah itu.
Panjang jalan tol trans Jawa ruas Ngawi-Kertosono 87,02 kilometer. Jalur cepat ini melintasi Ngawi, Magetan, Madiun, dan Nganjuk. Pemerintah pusat berencana mengoperasionalkan seluruh jalur itu pada 2018.
Baca Juga:
Baca juga:
Ini Penjelasan Siti Aisyah Soal Tewasnya Kim Jong-nam
GNPF dan FPI Absen Aksi 212, FUI Yakin Massa Tembus 10 Ribu
Direktur Utama PT Ngawi Kertosono Jaya Iwan Moedyarno, rekanan pelaksana proyek jalan tol ruas Ngawi-Kertosono, mengatakan rekayasa untuk menghadapi arus mudik Lebaran antara lain dengan membuka akses di beberapa titik jalan tol, seperti di jalan raya Madiun-Surabaya wilayah Wilangan. “Nanti akan disudet,” ujarnya.
Mengenai pencapaian pembangunan proyek jalan tol ruas Ngawi-Kertosono, Iwan menyatakan sekitar 50 persen. Menurut dia, ada kendala tentang pembebasan lahan milik warga dan tanah kas desa.
Untuk tanah milik warga saat ini tengah diproses di pengadilan melalui konsinyasi. Sedangkan tanah kas desa telah ditetapkan lahan pengganti dan mendapatkan izin dari pemerintah daerah. “Tanah pengganti dinilai cocok. Kalau untuk (ganti rugi) lahan milik warga, masih ada yang antre di pengadilan negeri untuk diambil,” ujar Iwan.
NOFIKA DIAN NUGROHO