TEMPO.CO, Bengkulu - Jerat hukum terhadap mantan Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu, Murman Effendi, belum berakhir. Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau pengganti pidana kurungan 6 bulan, atas putusan bebas Pengadilan Negeri Bengkulu pada 2015.
Putusan kasasi itu terkait keterlibatan Murman Effendi dalam tindak pidana korupsi dana survei dan pembebasan lahan pembangunan pabrik semen pada tahun 2007 sebesar Rp 3,5 miliar. Dana anggaran berasal dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang kemudian disalurkan kepada panitia yang langsung diketuai Murman Effendi, yang masih menjabat Bupati Seluma.
Namun survei dan pembebasan lahan pabrik semen tersebut tidak dilakukan secara maksimal dan merugikan negara.
Terkait putusan Kasasi ini, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik, membenarkan jika pegadilan telah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa Murman Effendi. "Ya, putusan MA kasasi dari JPU untuk terdakwa Murman telah dikeluarkan dan kita terima," kata Jonner Nanik, Senin 20 Februari 2017.
Seperti diketahui, persidangan kasus korupsi dana survei pembangunan Pabrik Semen digelar pada 2015, pada saat itu Jaksa Penuntut Umum menuntut Murman dengan penjara 7 tahun. Namun majelis hakim yang terdiri dari Janner Purba, Toton, dan Siti Insyiroh secara mengejutkan menjatuhkan vonis bebas untuk Murman. Merasa janggal atas putusan tersebut, JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Seperti juga diketahui Komisi Pemberantas Korupsi telah menangkap tangan dua majelis hakim vonis bebas Murman, Janner Purba dan Toton, yang diduga menerima suap putusan perkara pengadilan pada Mei 2016.
Kedua hakim telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, pada Kamis 8 Desember 2016. Masing-masing mendapat vonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam menangani perkara dugaan korupsi.
PHESI ESTER JULIKAWATI