TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Kapitra Ampera menilai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang bentuk kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. "Perkara enggak ada, lalu dijadikan suatu proses pidana itu kriminalisasi," kata Kapitra saat dimintai konfirmasi, Senin, 20 Februari 2017.
Kapitra mengatakan, tindakan penyidik melanggar hukum karena ada unsur kriminalisasi terhadap GNPF. Menurut Kapitra, ada kelompok tertentu yang meminta polisi menyasar GNPF MUI. "Kami melihat ada move by order (pesanan)," kata Kapitra.
Senin, 20 Februari 2017, penyidik Badan resersei dan Kriminal Mabes Polti memeriksa Bendahara GNPF MUI Luthfie Hakim dan anggota staf bernama Marlinda. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Martinus Sitompul, Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan 5 saksi, terdiri atas 2 orang dari GNPF MUI, 2 saksi dari pihak perbankan, dan 1 penyumbang dana aksi bela Islam.
Baca juga:
Kasus Pencucian Uang, Bendahara GNPF MUI Diperiksa Bareskrim
Pendiri Yayasan Keadilan: Duit GNPF-MUI dari 4.000 Donatur
Kapitra menjelaskan, tidak perlu meyakinkan kepada penyidik bahwa tidak ada unsur pidana yang dilakukan. Sebab, tidak ada yang patut dipersoalkan. Uang sekitar Rp 4 miliar, kata Kapitra, adalah infaq dan sedekah dari donatur untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.
Kapitra mencontohkan, salah satu donatur adalah Ketua Dewan Kemakmuran Masjid di wilayah Bogor, Otto Ghazali. Otto secara pribadi menyumbang Rp 1 juta sedangkan iuran dari beberapa jamaah masjid di Bogor terkumpul Rp 8,2 juta.
Baca pula: Alasan GNPF-MUI Pinjam Rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua
Pihak GNPF, kata Kapitra, mengaku akan bersikap natural terhadap kasus yang juga menyebut nama Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) sebagai pihak yang meminjamkan rekening untuk menampung donasi. "Memang ada donaturnya bisa dicek siapa yang ngirim," kata dia.
Kapitra menambahkan, sudah melakukan audit terhadap jumlah uang yang masuk dari para donatur dan pengeluarannya. Sumbangan Rp 4 miliar, dikeluarkan sekitar Rp 2 miliar untuk aksi bela Islam dan membantu korban bencana alam.
Kapitra berkomitmen akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Namun ia menilai penyidik tidak perlu lagi memanggil karena kasus dinilai sudah selesai. "Enggak ada deliknya itu," kata Kapitra.
DANANG FIRMANTO
Simak:
FPI dan GNPF-MUI Tak Ikut Aksi 212 Jilid 2 di DPR
GNPF dan FPI Absen Aksi 212, FUI Yakin Massa Tembus 10 Ribu