Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Sebut Kasus Pencucian Uang GNPF MUI Pesanan

image-gnews
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir sebelum masuk kedalam gedung bareskrim mabes polri. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir sebelum masuk kedalam gedung bareskrim mabes polri. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Kapitra Ampera menilai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang bentuk kriminalisasi oleh aparat penegak hukum. "Perkara enggak ada, lalu dijadikan suatu proses pidana itu kriminalisasi," kata Kapitra saat dimintai konfirmasi, Senin, 20 Februari 2017.

Kapitra mengatakan, tindakan penyidik melanggar hukum karena ada unsur kriminalisasi terhadap GNPF. Menurut Kapitra, ada kelompok tertentu yang meminta polisi menyasar GNPF MUI. "Kami melihat ada move by order (pesanan)," kata Kapitra.

Senin, 20 Februari 2017, penyidik Badan resersei dan Kriminal Mabes Polti memeriksa Bendahara GNPF MUI Luthfie Hakim dan anggota staf bernama Marlinda. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Martinus Sitompul, Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan 5 saksi, terdiri atas 2 orang dari GNPF MUI, 2 saksi dari pihak perbankan, dan 1 penyumbang dana aksi bela Islam.

Baca juga:

Kasus Pencucian Uang, Bendahara GNPF MUI Diperiksa Bareskrim
Pendiri Yayasan Keadilan: Duit GNPF-MUI dari 4.000 Donatur

Kapitra menjelaskan, tidak perlu meyakinkan kepada penyidik bahwa tidak ada unsur pidana yang dilakukan. Sebab, tidak ada yang patut dipersoalkan.  Uang sekitar Rp 4 miliar, kata Kapitra, adalah infaq dan sedekah dari donatur untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Kapitra mencontohkan, salah satu donatur adalah Ketua Dewan Kemakmuran Masjid di wilayah Bogor, Otto Ghazali. Otto secara pribadi menyumbang Rp 1 juta sedangkan iuran dari beberapa jamaah masjid di Bogor terkumpul Rp 8,2 juta.

Baca pula: Alasan GNPF-MUI Pinjam Rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihak GNPF, kata Kapitra, mengaku akan bersikap natural terhadap kasus yang juga menyebut nama Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) sebagai pihak yang meminjamkan rekening untuk menampung donasi. "Memang ada donaturnya bisa dicek siapa yang ngirim," kata dia.

Kapitra menambahkan, sudah melakukan audit terhadap jumlah uang yang masuk dari para donatur dan pengeluarannya. Sumbangan Rp 4 miliar, dikeluarkan sekitar Rp 2 miliar untuk aksi bela Islam dan membantu korban bencana alam.

Kapitra berkomitmen akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Namun ia menilai penyidik tidak perlu lagi memanggil karena kasus dinilai sudah selesai. "Enggak ada deliknya itu," kata Kapitra.

DANANG FIRMANTO

Simak:
FPI dan GNPF-MUI Tak Ikut Aksi 212 Jilid 2 di DPR 
GNPF dan FPI Absen Aksi 212, FUI Yakin Massa Tembus 10 Ribu  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

16 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

16 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara. Foto: Flickr
Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.


Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

2 Februari 2023

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet: MPR dan MUI Siap Gelar Sosialisi Empat Pilar MPR

Sosialisasi itu akan mengangkat tema seputar peran organisasi keagamaan dalam menjaga kerukunan dan kondusivitas bangsa.


Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

18 Desember 2022

Istighatsah yang digelar oleh MUI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 September 2022. (FOTO ANTARA/HO-MUI Kabupaten Bogor)
Ulama MUI Kabupaten Bogor Tampilkan Islam Moderat, Jabar: Enggak Mungkin Radikal

MUI Kabupaten Bogor konsisten menjalankan program Pendidikan Kader Ulama.


Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

21 November 2022

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Mei 2022. TEMPO/Lani Diana
Anggota DPRD Sebut Anies Baswedan Istimewakan MUI DKI & Tudingan Mark Up Cat Jalur Sepeda Era Anies Jadi Top 3 Metro

Berita seputar protes anggota DPRD DKI terhadap besarnya dana hibah Majelis Ulama Indonesia atau MUI DKI Jakarta jadi pemuncak Top 3 Metro.


63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

27 Juli 2022

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia periode 2020-2025, KH Miftachul Akhyar, saat memberi sambutan pertamanya sebagai pimpinan tertinggi MUI dalam Musyawarah Nasional MUI ke-10 di Jakarta, Jumat (27/11/2020). (ANTARA/Arief Mujayatno)
63 Ormas Islam Deklarasi Al Mitsaq Al-Ukhuwah di Milad MUI, Antisipasi Pemilu 2024

Sebanyak 63 ormas Islam mendeklarasikan Al Mitsaq Al-Ukhuwah atau Kesepakatan Persaudaraan dalam salah satu rangkaian acara Milad ke-47 MUI.


Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

27 Juli 2022

Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kompensasi dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin yang merupakan pendiri ACT itu, sempat diperiksa beberapa kali oleh Bareskrim Polri. Gaji Ahyudin saat menjabat Ketua Dewan Pembina ACT yang disebut-sebut mencapai Rp 250 juta lebih per bulan. TEMPO/Subekti
Ahyudin ACT Tersangka Penyelewengan dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum: Ada Tempatnya Kami Bersuara

Pengacara mantan petinggi ACT dari Ahyudin belum memutuskan untuk menggugat status tersangka penyelewengan dan pencucian uang.


Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

25 Juli 2022

Buya Hamka, Jakarta, 1981. Dok.TEMPO/Ed Zoelverdi
Buya Hamka: Sastrawan sekaligus Ketua MUI Pertama

Buya Hamka memiliki nama panjang Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Buya adalah panggilan khas untuk orang Minangkabau.


MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

8 Juni 2022

Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022. Foto: TEMPO/Annisa Apriliyani
MUI Lebak: Belum Ditemukan Aktivitas Khilafatul Muslimin

MUI Kabupaten Lebak, Banten, meminta polisi menindak tegas Khilafatul Muslimin jika bertentangan dengan Pancasila