TEMPO.CO, Jakarta - Deputy Head of Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin mengatakan AHM menunggu apa pun keputusan dari majelis Komisi Pengawas Persidangan Usaha (KPPU) terkait dengan dugaan kartel motor skuter matik (skutik).
“Kami menunggu apa pun putusan nanti dari Majelis KPPU,” kata Muhib, sapaan akrab Ahmad Muhibuddin, saat dihubungi Tempo hari ini, Senin, 20 Februari 2017.
Muhib mengaku sedang dalam perjalanan menuju kantor KPPU di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan fakta dan bukti-bukti untuk membantah tuduhan investigator KPPU.
Rencananya, sidang pembacaan putusan perkara dugaan kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc di Indonesia akan dilakukan pada Senin pukul 10.00.
Baca:
Hari Ini KPPU Putuskan Perkara Kartel Motor Skuter Matik
Terbelit Izin Ekspor, Freeport Nyatakan Force Majeure
Dalam kasus ini, dua pabrikan raksasa, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM), diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Keduanya dianggap melakukan perjanjian soal besaran harga produk skuter matik mereka di pasaran sehingga konsumen tak mendapatkan harga yang kompetitif.
Sidang putusan KPPU ini akan dipimpin Majelis Komisi yang terdiri dari Profesor Tresna Priyana Soemardi selaku ketua majelis, serta R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi.
Simak:
BTN Raup KPR Rp 5 Triliun Lebih di Pameran Properti 2017
PT Freeport Dikabarkan ke Arbitrase, DPR Dukung Pemerintah
"Setelah menyelesaikan fase Musyawarah Majelis Komisi, besok Majelis Komisi perkara dalam sidang yang terbuka untuk umum akan memutuskan apakah Yamaha dan Honda terbukti atau tidak melakukan praktek anti-persaingan" kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf melalui keterangan tertulis.
Jika Yamaha dan Honda terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, keduanya berpotensi menerima sanksi administratif.
"Majelis Komisi mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang persaingan, salah satunya denda," ujar Syarkawi.
Kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.
Penyelidikan terhadap dugaan kartel ini dilakukan KPPU sejak 2014 lalu. Investigator KPPU menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.
Adapun Yamaha dan Honda telah membantah adanya praktek kartel itu. Mereka menyampaikan bantahan itu dalam sidang KPPU sebelumnya.
REZKI ALVIONITASARI | WAWAN PRIYANTO