Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Ultimatum Freeport, DPR: Ancam-mengancam Kayak di Pasar

image-gnews
ANTARA/Spedy Paereng
ANTARA/Spedy Paereng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu, menanggapi ancaman Freeport akan membawa masalah kontrak karya ke Badan Arbitrase, dengan mengatkan tak perlu ada ultimatum. "Masa ancam-mengancam kayak di pasar saja. B to B itu tidak ada ancam mengancam," kata dia di DPR, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017.

Baca : Freeport Sebut Pemerintah Jokowi Sepihak Putuskan Kontrak
Freeport Ultimatum Jokowi Soal Kontrak, Ini Alasannya

Freeport berencana menggugat pemerintah ke arbitrase nasional jika tidak menemukan titik tengah dari perselisihannya dengan pemerintah. Pemerintah mengubah Kontrak Karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Freeport memberikan waktu selama 120 hari terhitung sejak Jumat, 17 Februari 2017 untuk berunding. Jika tidak ada kesepakatan, Freeport mengancam menggugat ke arbitrase.

Gus Irawan optimistis pemerintah tak akan kalah jika akhirnya kedua belah pihak beradu. Menurut dia, pemerintah sudah menjalankan kebijakan sesuai konstitusi yang berlaku. "Enggak ada tuh dibawa undang-undang kami ke arbitrase. Berarti kan diterima," kata Gus.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha, tidak menyarankan pemerintah dan PT Freeport Indonesia beradu di arbitrase internasional. Ia menyarankan kedua belah pihak memaksimalkan negosiasi.

Baca : Gerilya Freeport Setelah Temui Sri Mulyani dan Jonan

Scroll Untuk Melanjutkan

"Forum arbitrase akan menimbulkan situasi tidak kondusif dalam hubungan pemerintah dan Freeport," kata dia di DPR, Jakarta, Senin, 20 Februari 2017. Pasalnya, kedua belah pihak sudah bekerja sama selama 50 tahun.

Ia mengatakan jika Freeport menang, perjanjian Kontrak Karya (KK) perusahaan hanya berlaku sampai 2021. Untuk kerja sama ke depannya, pemerintah mungkin saja ragu melanjutkan kontrak lagi dengan Freeport.

Satya mengingatkan Freeport telah melanggar Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba jika bersikukuh mempertahankan KK. Beleid tersebut mewajibkan KK membangun smelter dalam waktu lima tahun dengan tenggat pada 2014.

Namun Freeport tidak mampu menunaikan kewajiban itu. "Saat ini jelas-jelas dia langgar," katanya.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto optimistis pemerintah bisa menang jika Freeport bersikukuh menggugat ke arbitrase. "Yang jago-jago arbitrer kami juga banyak," kata dia. Namun Agus mendukung negosiasi untuk lebih diutamakan.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

19 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

20 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

20 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.