INFO NASIONAL - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menjadikan tahun 2017 sebagai masa “transformasi”. Pada tahun ini, LPS berupaya menyempurnakan kemampuan dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya secara menyeluruh.
Apalagi, dalam menjalankan perannya, LPSsemakin kuat dengan disahkannya Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Berlandaskan ketentuan undang - undang tersebut, dalam memelihara stabilitas keuangan, LPS akan melakukan sejumlah metode.
Baca Juga:
Metode yang dijalankan adalah purchase and assumption (PnA) dan bridge bank, di samping metode yang sudah ada, yakni likuidasi dan penyertaan modal sementara, serta penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam penanganan krisis. Dengan mandat baru itu, serta guna mengantisipasi dinamika situasi keuangan dalam perbankan, langkah pertama yang dilakukan adalah menetapkan visi dan misi baru.
Dalam visinya, LPS ingin menjadi lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakuidi tingkat nasional bahkan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.
Sementara misi yang dilakukan untuk menjalankan visi itu, melalui organisasi yang kompeten, LPS akan menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam melindungi nasabah. Melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien, serta melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien. Kemudian LPS akan berperan aktif mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca Juga:
Sejak dibentuk pemerintah pada 22 September 2005, LPS menjadi lembaga yang menjamin simpanan di bank, baik umum, BPR, konvensional, maupun syariah. Selama 11 tahun bekerja, LPS telah melakukan pembayaran simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebesar Rp1,176 triliun dari 152,8 ribu rekening dan telah melakukan penanganan (resolusi) bank sebanyak 78 bank (77 bank dilikuidasi dan satu diselamatkan). (*)