TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta kembali memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas KPU terkait aturan-aturan penyelenggaraan pemungutan suara. Langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua agar bisa berjalan lebih baik dari pemilihan sebelumnya.
"Kami harus mengupayakan ada bimbingan teknis lagi kepada petugas kami untuk putaran kedua. Minimal ada salah satu dari ketua KPPS-nya, supaya nanti kami kumpulkan lagi untuk memperkuat kesepahaman antara KPU dengan panitia ad hoc di bawah," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar di gedung KPU, Senin, 20 Februari 2017.
Baca : KPU DKI Usulkan Pendaftaran Bagi Pemilih Belum Masuk DPT
Bimbingan teknis tersebut sebenarnya sudah diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebelum pilkada putaran pertama. KPU juga beberapa kali memberikan surat edaran yang berisi rangkuman aturan-aturan bagi petugas KPPS. Namun kesalahan petugas masih mungkin terjadi dalam pelaksanaan di lapangan.
Misalnya, ada aduan soal pemilih yang sudah antre untuk memilih tapi tak bisa memberikan suaranya karena kehabisan waktu. Padahal, selama pemilih sudah mengantre dan memenuhi persyaratan serta surat suara tersedia, pemilih tetap boleh mencoblos.
Dengan pemberian bimtek lagi, Dahlia berharap tidak ada kekeliruan-kekeliruan yang mengakibatkan masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, KPU juga sudah mengganti petugas KPPS yang terlibat masalah. Contohnya di TPS 01 Kelurahan Utan Panjang yang petugas KPPS-nya mengizinkan pemilih untuk memilih menggunakan form C6 milik orang lain.
"Kalau petugas yang bermasalah, ada rekruitmen baru (untuk mengganti petugas tersebut)," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno. Para petugas baru itu akan lebih dulu diberikan bimtek sebelum bertugas.
KPU DKI mengaku mendapat sekitar 300 pengaduan terkait pelanggaran dalam pencoblosan pada 15 Februari 2017 lalu. Pelanggaran tersebut di antaranya terkait adanya pemilih yang mencoblos dua kali atau pemilih menggunakan form C6 milik orang lain.
ZARA AMELIA | NINIS