TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta, Mudzakkir, mengatakan ada tiga kalimat dalam penggalan pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang ia analisis dalam kasus dugaan penodaan agama.
Tiga kalimat itu adalah 'Jangan percaya pada orang', 'Maka kamu enggak memilih saya kan' dan 'Dibohongi pakai Al-Maidah 51'. "Bagian berikutnya kata 'dibohongi' itu diulangi lagi dalam bentuk bahasa lain dinyatakan: "dibodohi'," kata Mudzakkir dalam kesaksiannya pada sidang kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.
Baca : Diduga Menistakan Agama, Rais Aam PBNU : Ahok Tak Perlu Tabayyun
Mudzakkir mengatakan, kata 'orang' dalam penggalan 'jangan percaya pada orang', dikontruksikan menjadi satu kesatuan yang bermakna 'orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51'. Sedangkan pada bagian 'Maka kamu enggak memilih saya kan', menurut Mudzakkir, memiliki konteks pemilihan. "Konteksnya 'memilih saya', dalam konteks ini adalah pengucap atau pengujar kalimat itu tidak terpilih karena Al-Maidah 51," kata dia.
Selanjutnya 'Dibohongi pakai Al-Maidah 51', Muzakkir menyebutkan, kata 'dibohongi' yang kemudian dipertegas dengan kata 'dibodohi' menunjukkan kata tersebut berhubungan dengan Surat Al-Maidah ayat 51.
Simak pula: Ahli Agama: Ucapan Ahok Terindikasi Menyesatkan Umat
Menurut Mudzakkir, dari ketiga penggalan kata tersebut ia menyimpulkan bahwa yang masuk dalam kategori penodaan adalah kata 'dibohongi' dan 'dibodohi'. "Obyeknya dipakai Al-Maidah 51. Jadi dibohongi Al-Maidah 51 itulah kalau digabung maknanya istilah penodaan," ujarnya.
Ucapan Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 diawali saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Saat itu, ia menyampaikan ekpada penduduk setempat bahwa program budidaya ikan kerapu akan terus berjalan meskipun dirinya tidak terpilih sebagai gubernur. Berikut penggalan pidato Ahok.
Lihat juga: Sidang Ahok, Jalan di Depan Kementan Masih Sepi dari Massa
"Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macem-macem gitu loh. Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan hak pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok," ujar Ahok dalam pidatonya.
Dalam sidang ke-11 hari ini Selasa, 21 Februari 2017, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi ahli. Selain Mudzakkir, saksi ahli yang dihadirkan adalah Yunahar Ilyas sebagai ahli agama Islam, Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana, dan Miftachul Akhyar sebagai ahli agama Islam.
FRISKI RIANA
Baca juga:
Aksi 212, Orator Ini Tuntut Ahok Dipenjara
Hadiri Aksi 212, Ini Alasan Rizieq Syihab