Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Hukum Pidana: 2 Kata Ini yang Masuk Penodaan Agama Ahok

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Februari 2017. ANTARA/Pool/M Agung Rajasa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Februari 2017. ANTARA/Pool/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana dari UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta, Mudzakkir, mengatakan ada tiga kalimat dalam penggalan pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang ia analisis dalam kasus dugaan penodaan agama.

Tiga kalimat itu adalah 'Jangan percaya pada orang', 'Maka kamu enggak memilih saya kan' dan 'Dibohongi pakai Al-Maidah 51'. "Bagian berikutnya kata 'dibohongi' itu diulangi lagi dalam bentuk bahasa lain dinyatakan: "dibodohi'," kata Mudzakkir dalam kesaksiannya pada sidang kasus dugaan penodaan agama oleh Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017.

Baca : Diduga Menistakan Agama, Rais Aam PBNU : Ahok Tak Perlu Tabayyun

Mudzakkir mengatakan, kata 'orang' dalam penggalan 'jangan percaya pada orang', dikontruksikan menjadi satu kesatuan yang bermakna 'orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51'. Sedangkan pada bagian 'Maka kamu enggak memilih saya kan', menurut Mudzakkir, memiliki konteks pemilihan. "Konteksnya 'memilih saya', dalam konteks ini adalah pengucap atau pengujar kalimat itu tidak terpilih karena Al-Maidah 51," kata dia.

Selanjutnya 'Dibohongi pakai Al-Maidah 51', Muzakkir menyebutkan, kata 'dibohongi' yang kemudian dipertegas dengan kata 'dibodohi' menunjukkan kata tersebut berhubungan dengan Surat Al-Maidah ayat 51.

Simak pula: Ahli Agama: Ucapan Ahok Terindikasi Menyesatkan Umat

Menurut Mudzakkir, dari ketiga penggalan kata tersebut ia menyimpulkan bahwa yang masuk dalam kategori penodaan adalah kata 'dibohongi' dan 'dibodohi'. "Obyeknya dipakai Al-Maidah 51. Jadi dibohongi Al-Maidah 51 itulah kalau digabung maknanya istilah penodaan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ucapan Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 diawali saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Saat itu, ia menyampaikan ekpada penduduk setempat bahwa program budidaya ikan kerapu akan terus berjalan meskipun dirinya tidak terpilih sebagai gubernur. Berikut penggalan pidato Ahok.

Lihat juga: Sidang Ahok, Jalan di Depan Kementan Masih Sepi dari Massa

"Kan, bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macem-macem gitu loh. Itu hak Bapak-Ibu, ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa. Karena ini kan hak pribadi Bapak-Ibu. Program ini jalan saja. Jadi Bapak-Ibu enggak usah merasa enggak enak. Dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok," ujar Ahok dalam pidatonya.

Dalam sidang ke-11 hari ini Selasa, 21 Februari 2017, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi ahli. Selain Mudzakkir, saksi ahli yang dihadirkan adalah Yunahar Ilyas sebagai ahli agama Islam, Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana, dan Miftachul Akhyar sebagai ahli agama Islam.

FRISKI RIANA

Baca juga:
Aksi 212, Orator Ini Tuntut Ahok Dipenjara
Hadiri Aksi 212, Ini Alasan Rizieq Syihab

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

3 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong