TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak memberikan pertanyaan kepada saksi ahli agama dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Yunahar Ilyas.
“Kami anggap dia tidak bisa netral, karena dari MUI,” kata Humphrey Djemat, pengacara Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2017. Ini berbeda dengan saksi ahli agama dari Pengurus Pusat Nahdlatul Ulama, Miftachul Akhyar, yang diterima pengacara Ahok.
Baca: Sidang Ahok: Saksi Sebut Auliya Pemimpin, Ini Penjelasannya
Humphrey mengatakan, pihaknya menolak memberikan pertanyaan kepada Yunahar yang merupakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, bukan karena membenci MUI. Tapi, dia menginginkan agar ahli tersebut tidak memihak.
“Dari MUI sulit tidak memihak. Karena dia yang membuat itu semuanya pendapat dan sikap keagamaan. Terus bagaimana obyektif? Makanya dari PBNU kami terima karena bukan dari MUI,” kata Humphrey.
MUI mengeluarkan sikap keagamaan setelah mengkaji pernyataan Ahok yang disampaikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. MUI menyatakan ucapan Ahok yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran. Ahok juga dianggap menghina ulama dan umat Islam.
Baca juga: Ahli Agama: Ucapan Ahok Terindikasi Menyesatkan Umat
Dalam rekomendasinya, MUI meminta penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Humphrey, kliennya akan dirugikan bila tim kuasa hukum melempar pertanyaan kepada Yunahar. Sebab, dia meyakini kesaksian Yunahar nantinya tidak akan obyektif. Selain itu, dengan keputusannya menolak memberi pertanyaan, kesaksian Yunahar bisa dikesampingkan oleh hakim. “Kalau kami tidak tanya, hakim bisa pertimbangkan untuk mengesampingkan keterangan dia,” ujar Humphrey.
Yunahar menegaskan, statusnya di persidangan dalam kapasitas sebagai saksi ahli dari PP Muhammadiyah. Sebab, Yunahar menjelaskan, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyurati PP Muhammadiyah untuk menjadi saksi ahli agama. “Dan (PP Muhammadiyah) memutuskan saya untuk menjadi saksi ahli agama,” kata Yunahar usai bersaksi di persidangan.
Menurut Yunahar, Muhammadiyah adalah organisasi yang independen dan sudah berusia lebih dari 100 tahun, lebih tua dari MUI. Sehingga, Yunahar, Muhammadiyah tidak terikat dengan fatwa MUI.
Terkait sikap dan pendapat keagamaan yang dikeluarkan MUI, Yunahar mengaku ikut bertanggungjawab dalam proses pembuatannya secara kelembagaan. Namun, dia mengaku tidak hadir dalam diskusi pembahasannya secara pribadi.
Karena tak datang, Yunahar menuturkan, dirinya tidak dimintai pendapat. “Ya kalau ngomong-ngomong, bicara-bicara, ya, tentu ikut. Final membuat pernyataan, kebetulan saya berhalangan, lagi di Yogyakarta,” ucap Yunahar.
FRISKI RIANA