TEMPO.CO, Jakarta - Keluarnya fatwa Mahkamah Agung mengenai status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memancing keingintahuan empat menteri yang ikut Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa 21 Februari 2017. Keempat menteri itu adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Pariwisata Arif Yahya.
Mereka tampak meriung di ruangan rapat yang membahas proyek strategis nasional itu. Para menteri itu seolah menanti sikap Mahkamah Agung yang diteken oleh Ketua Mahkamah Hatta Ali. "Saya tetap pada keyakinan saya,” kata Tjahjo Kumolo ketika ditanya mengenai tanggapannya atas isi fatwa Mahakamah Agung itu. “Saya siap mempertanggungjawabkan kepada bapak Presiden Joko Widodo apa yang saya putuskan.”
Baca: Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...
Sampai di ruang rapat terbatas hari ini, Tjahjo langsung menunjukkan isi surat MA ke sejumlah menteri. Di hadapan empat menteri yang ingin mengetahui fatwa MA itu, Tjahjo mengarahkan jari telunjuk ke bagian yang paling penting: pendapat Mahkamah Agung. Pada bagian itu, MA menuliskan tak memberikan pendapat soal Ahok karena keputusan Tjahjo tengah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Mahkamah Agung memberikan jawaban atas permohonan fatwa yang diajukan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Permintaan fatwa ini berkaitan dengan kembali aktifnya Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Padahal Basuki berstatus terdakwa atas ancaman hukuman empat tahun dan lima tahun penjara dalam dugaan kasus penistaan agama Islam. Sesuai Pasal 83 Undang-undang Pemerintahan Daerah, kepala daerah harus diberhentikan ketika diancam hukuman 5 tahun.
Sementara Menteri Dalam Negeri memutuskan mempertahankan Ahok dengan pertimbangan dakwaan Ahok bersifat alternatif. Tjahjo kemudian mengaktifkan kembali Basuki yang sebelumnya nonaktif karena cuti kampanye. Keputusan tersebut dipersoalkan oleh sejumlah kalangan, termasuk politikus koalisi partai yang tak mendukung Ahok pada pilkada DKI Jakarta.
Baca: Ahok Diaktifkan, MA & Ombudsman Kembalikan Putusan ke Tjahjo
Sekelompok pengacara yang menamakan diri Advocat Cinta Tanah Air dan Parmusi menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengaktifkan kembali Basuki. Gugatan yang juga diarahkan ke Presiden Joko Widodo didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Guru Besar Bidang Ilmu Adminstrasi Pemerintahan Daerah Hanif Nurcholis mendukung sikap kelompok ini. Hanif menganggap keputusan Kementerian Dalam Negeri tidak tepat. "Menurut saya, kurang tepat karena regulasi sudah secara eksplisit ketika pasal yang dikenakan tersebut bisa dikenai ke siapapun," ujar Hanif di Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. "Meskipun ada dua pasal (Undang-undang pemerintahan daerah), ancaman lima tahun dan empat tahun, tidak usah dibolak-balik.”
Baca: Soal Ahok, Pakar: Keputusan Mendagri Tidak Tepat
Tjahjo mengatakan surat fatwa MA itu telah ditunjukkan ke Presiden Joko Widodo. Presiden, kata dia, tak berkomentar mengenai fatwa maupun keputusan yang diambil Tjahjo. Tapi Tjahjo menyatakan siap menghadapi gugatan itu. "Nggak ada masalah,” kata Tjahjo. “Saya siap jika dipanggil ke PTUN."
Baca: Ini Kata Istana Soal Fatwa MA dan Gugatan Tentang Ahok
ISTMAN MP | ARKHELAUS W.